KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara TTU (Kejari TTU) akhirnya menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate tahun anggaran 2020.
Tiga tersangka yang ditetapkan Kejari TTU tersebut diketahui memiliki peranan penting dalam pembangunan proyek yang mengakibatkan adanya kerugian negara lebih kurang Rp 1,4 miliar lebih itu.
Sesuai data yang berhasil dihimpun TIMEX, kasus dugaan korupsi tersebut dikerjakan dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih pada tahun anggaran 2020. Sayangnya, pembangunan gedung mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di TTU itu dikerjakan asal jadi yang berujung adanya kerugian negara.
Sebelum sampai pada penetapan tersangka, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tim penyidik Kejari TTU telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi. Tujuannya untuk mengetahui penyebab terjadinya kerugian negara dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate.
Dari 27 saksi yang diperiksa tersebut, Tim Penyidik Kejari TTU akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yang jadi tersangka, yakni Thomas Laka dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leo Diaz, dan Kontraktor Pelaksana, Benyamin Lazakar.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila kepada TIMEX, Kamis (28/1) menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran berbeda yang mengakibatkan adanya kerugian negara dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate senilai Rp 6 miliar lebih itu.
“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai rersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Thomas Laka, PPK, Leonardus Paschalis Diaz dan Kontraktor Pelaksana Benyamin Lazakar,” jelas jaksa dengan sejumlah prestasi dalam urusan penindakan kasus-kasus korupsi ini.
Roberth menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate dimulai berdasarkan hasil penyelidikan intelijen yang telah dilakukan sejak Oktober 2021 lalu.
Dijelaskan, dari permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi maupun para pihak yang terlibat, terbukti bahwa adanya unsur tindak pidana korupsi sehingga pada 3 Januari 2022 dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspos bersama tim Jaksa di Kejari TTU, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan saat ini, sudah ada sekitar 30 saksi ditambah dengan barang bukti yang disita berdasarkan laporan ahli dan keterangan saksi,” ujarnya.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, demikian Roberth, langsung diamankan dan dititipkan di Rutan Mapolres TTU untuk kepentingan penyidikan selama 21 hari ke depan.
Dalam penyidikan terhadap perkara ini, demikian Roberth, tim penyidik juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar lebih. Ini merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang berasal dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera serta uang yang diserahkan ke pejabat.
Menurut Roberth, adapun pasal yang dijerat untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait ancaman hukuman, Roberth menyebutkan, untuk Pasal 2 Ayat 1 diancam hukuman kurungan badan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Untuk Pasal 3 ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk Pasal 7 Undang-undang Tipikor, ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara.
“Dalam waktu dekat tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (mg26)