KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Jemy Didok mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap bahaya angin kencang dan tanah longsor.
Jemy mengingatkan hal ini karena selama musim hujan di Kota Kupang, ada beberapa kasus yang sudah ditangani BPBD, yaitu pohon tumbang di belakang kantor Gubernur NTT. Memang tidak ada korban jiwa, namun ada mobil yang tertimpa pohon tumbang sehingga mengalami kerusakan.
“Selain itu, ada kasus pohon tumbang di Kelurahan Batuplat dengan dua korban yang mengalami luka ringan sehingga dilarikan ke rumah sakit,” kata Jemy saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (27/1).
Jimmi katakan, ada juga bencana tanah longsor yang terjadi di Kelurahan Mentasi, yang mengakibatkan satu unit rumah mengalami kerusakan sedang.
“Memang daerah tersebut merupakan daerah yang rawan longsor dan sudah berkali-kali diingatkan, karena hampir setiap tahun terjadi longsor di daerah tersebut,” tambahnya.
Dari BPBD, kata Jimmi, ada bantuan untuk masyarakat yang terkena bencana yang dialokasikan dari APBD, namun jumlahnya tidak banyak. Bantuan yang diberikan berupa Bahan Bangunan Rumah (BBR).
Untuk skema bantuan ini, demikian Jemy, untuk kategori rusak ringan sebesar Rp 2,5 juta, rusak sedang Rp 5 juta, dan rusak berat Rp 7 juta. Bantuan ini ada pada Bidang Rehab Rekonstruksi BPBD Kota Kupang.
“Anggaran pada BPBD Kota Kupang memang sangat terbatas, tetapi diupayakan agar bisa membantu masyarakat yang mengalami bencana dan kerugian materil,” ungkapnya.
Jemy juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bencana hidrometeorologi, yaitu bencana tanah longsor, angin kecang, angin puting beliung, banjir rob dan lainnya. BPBD sendiri akan tetap siaga dengan posko yang diaktifkan selama 24 jam.
“Memang saat ini Kota Kupang masih dalam status siaga, namun melihat dari kondisi sekarang ini masih dikategorikan aman,” ungkapnya.
Jemy katakan, beberapa daerah yang rawan longsor, antaranya Kelurahan TDM, Mantasi, Bakunase, Naikoten I, Kelurahan Bello, Liliba dan daerah yang berada di bantaran sungai.
“Memang untuk daerah aliran sungai dilarang untuk membangun rumah atau dijadikan sebagai tempat permukiman, karena rawan bencana. Sesuai aturan, tidak boleh ada pembangunan di area aliran sungai sampai 50 meter,” tutur Jemy Didok. (*)
PENULIS: Fenti Anin