Ini Hukuman untuk Randy Badjideh Menurut Kejati NTT

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Randy Badjideh kembali dilimpahkan penyidik Polda NTT kepada jaksa peneliti Kejati NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) NTT, Dr. Yulianto membenarkan adanya penyerahan kembali berkas tersebut untuk selanjutnya diteliti.

Terhadap perbuatan tersangka, Kejati Yulianto menegaskan, siapapun pelaku tindak pidana kejahatan akan dituntut dengan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA: Lengkapi Petunjuk, Penyidik Polda Kirim Berkas Randy Badjideh ke Jaksa Peneliti

Kajati NTT mencontohkan kasus pembunuhan dua orang gadis di Batakte, Kupang Barat oleh Tinus Tanaem yang saat ini menjadi terdakwa di PN Oelamasi. Saat ini tersangka dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut.

Tuntutan yang sama pun akan diterapkan kepada pelaku kejahatan yang lain, termasuk pelaku pembunuhan Astri dan Lael selama memenuhi unsur-unsur.

“Siapapun pelakunya akan mendapat hukuman yang setimpal. Kita tetap profesional. Kalau P21 akan saya sampaikan, begitu juga kalau P19, akan saya sampaikan,” kata Yulianto. (r3)

  • Bagikan