KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Ditreskrimum Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Randy Badjideh alias Randy alias RB.
Berkas tersebut dilengkapi setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan telah dilimpahkan kembali, Rabu (26/1).
Selanjutnya jaksa kembali meneliti dan apabila dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan tahap dua bersama barang bukti dan tersangka.
BACA JUGA: Jaksa P19 Berkas Randy Badjideh, Penyidik Siap Lengkapi Petunjuk Jaksa
“Rabu tanggal 26 Januari 2022, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara atas nama tersangka RB,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, di Kupang, Kamis (27/1).
Dikatakan, pihaknya melengkapi poin-poin yang menjadi petunjuk jaksa dalam berkas tersebut agar memenuhi unsur pada pasal yang menjerat tersangka.
Sebelumnya, jaksa Kejati NTT mengembalikan berkas (P19) kasus dugaan pembunuhan dengan korban Astri Manafe dan Lael Maccabee kepada penyidik belum lama ini. Berkas dinyatakan belum lengkap dan diperintahkan untuk dilengkapi. Salah satu petunjuk jaksa untuk dilengkapi kepolisian saat itu adalah kembali memeriksa tersangka Randy dengan lie detector atau alat uji kebohongan. (r3)