Oknum Guru Diduga Sunat Beasiswa PIP Ratusan Siswa di TTU

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ratusan siswa pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ponu 1, di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu yang mendapatkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tak menerima haknya secara utuh. Ada dugaan, beasiswa ini disunat seorang oknum guru di Sekolah tersebut.

Modus yang dilakukan oknum guru itu adalah dengan melakukan pungutan terhadap para siswa yang namanya ada dalam daftar penerima beasiswa PIP itu. Oknum guru itu diduga bernama Kristina Uduk. Guru ini berstatus honorer pada SDN Ponu 1, Kecamatan Biboki Anleu.

Agustina Ludji Wila, salah satu orang tua siswa SDN Ponu 1 yang merupakan penerima bantuan dana PIP kepada TIMEX saat menelpon, Rabu (26/1) mengatakan bahwa pada 17 – 21 Januari 2022 di SDN Ponu 1, ada penyerahan beasiswa PIP.

Penyaluran beasiswa tersebut berlangsung di Kantor Unit BRI Wini yang didampingi oleh pihak sekolah, guna melancarkan program dari Pusat Layanan Pendidikan (Puslabdik) tersebut.

Anehnya, setelah semua siswa bersama orang tua tiba di kantor Unit BRI Wini tidak dilakukan pembagian melainkan diarahkan oleh oknum guru pendamping dari sekolah ke pelabuhan Wini baru dilakukan pembagian dana bantuan PIP tersebut.

“Mestinya setiap siswa menerima haknya dari beasiswa PIP di BRI Unit Wini tersebut, namun kami diarahkan oleh guru pendamping ke pelabuhan baru dibagikan,” ungkapnya.

Agustina menyebutkan, saat menyerahkan uang itu, oknum guru ini melakukan pemotongan. Nilainya pun tidak masuk akal. Guru ini beralasan bahwa dana yang dipotong itu dipakai untuk biaya administrasi sekolah dan uang security.

Padahal, sesuai regulasi, biaya operasional guru dan biaya administrasi ditanggulangi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing.

“Pemotongan itu nilainya bervariasi tergantung besaran nilai beasiswa PIP yang diterima oleh masing-masing siswa,” jelasnya.

Agustina menyebutkan, pemotongan yang dilakukan oknum guru tersebut nilainya bervariasi. Bagi siswa yang menerima Rp 250.000, biaya adminnya Rp 20.000, dan Rp 10.000 untuk biaya security. Untuk siswa yang menerima Rp 450.000, biaya adminnya Rp 50.000, dan Rp 10.000 untuk biaya security.

Sementara, untuk siswa yang menerima Rp 900.000, biaya adminnya Rp 100.000, dan Rp 10.000 untuk biaya security. Siswa yang menerima Rp 1.350.000, biaya admin Rp 150.000 dan biaya untuk security Rp 10.000.

Untuk itu, lanjut Agustina, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu pihak Kejaksaan Negeri TTU maupun pihak Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungutan liar di SDN Ponu 1 itu.

“Kami hanya mau mencari keadilan. Kami minta kasus pungutan liar ini harus diusut tuntas sehingga menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi di sekolah lainnya,” pintanya.

Sementara, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ponu 1, Benediktus Ussanak yang dikonfirmasi TIMEX, Rabu (26/1) melalui telepon selulernya enggan merespon. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan pun tidak direspon. (mg26)

  • Bagikan