KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72 Tahun 2022, Kamis (27/1). Upacara diikuti secara virtual dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Hadir Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Administrasi, Garnadi dan Kepala Divisi Keimigrasian, Eko Budianto beserta jajaran Divisi dan Kepala UPT Keimigrasian di Kota Kupang. Upacara berlangsung khidmat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Hari Bhakti Imigrasi tahun ini menandai 72 tahun kiprah dan pengabdian jajaran Imigrasi untuk bangsa dan negara. Jajaran Imigrasi harus mampu membuktikan diri sebagai penjaga pintu gerbang yang berwibawa sesuai semboyan “Bumi Pura Wira Wibawa”.
“Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan,” ujar Yasonna selaku Inspektur Upacara dalam Peringatan HBI Ke-72 dalam rilis yang diterima media ini.
Yasonna menegaskan, segala pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian harus benar-benar dilakukan dengan Semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). Dalam hal ini, jajaran Imigrasi harus mampu menjadi problem solver serta aparatur sipil yang unggul dan berkelas dunia. Selain itu, melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan dan dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat, membangun sinergitas dan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, terbuka dan sesuai aturan dalam mengelola suatu kegiatan, serta inovatif dengan menghasilkan produk baru yang bermanfaat bagi organisasi dan negara.
“Sebagai insan pengayoman khususnya insan Imigrasi, tentunya kita harus selalu tanggap dan responsif menghadapi segala tantangan dan hambatan yang mungkin akan mewarnai dalam kinerja tahun 2022 ini,” imbuhnya.
Yasonna memberi penekanan pada kondisi pandemi dan peningkatan jumlah kasus COVID-19 yang terjadi belakangan ini. Kasus COVID-19 diduga meningkat karena lalu lintas WNI Pekerja Migran dan WNA yang keluar dan masuk ke Indonesia. Hal ini harus menjadi atensi bagi jajaran Imigrasi dengan mengambil peran yang berkontribusi pada program percepatan penanggulangan dan pencegahan COVID-19.
“Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah dalam melakukan pengawasan Keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir karena akan menurunkan kepercayaan publik kepada kita,” tegasnya.
Yasonna menegaskan, seluruh insan Imigrasi Kemenkumham harus menjadi teladan dan pelopor bagi kebaikan organisasi, serta ingat dengan posisinya sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi tidak boleh eksklusif dan minta dilayani. Tapi harus membiasakan hidup sederhana, bekerja dengan disiplin dan taat azas, tanpa pamrih, optimal dan bersemangat, serta melayani masyarakat dengan lebih baik lagi. Regulasi, kebijakan, standar, tata kelola pemerintahan, dan kompetensi sumber daya di Imigrasi diperbaiki agar responsif dengan kebijakan pemerintah secara nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, dan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2024.
“Dan segera laksanakan prioritas nasional, perjanjian kinerja, dan target kinerja yang telah disusun dan disepakati bersama, sehingga mampu membawa Imigrasi Kemenkumham Semakin PASTI,” tegasnya.
Sebelum menutup arahannya, Yasonna juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan Tinggi TNI/POLRI, para Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga, dan para Pimpinan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) beserta seluruh jajarannya yang telah mendukung jajaran Imigrasi dalam melakukan pengendalian, pengawasan perlintasan/perbatasan negara serta pelayanan Keimigrasian. Sinergi ini sekaligus mendukung terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah NKRI. (*/ito)