JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan tidak ada aturan yang melarang bagi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) yang berlaga di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 untuk bisa ikut serta di Pilkada serentak 2024 mendatang.
“Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka,” ujar Pramono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/1).
Pramono mengatakan, dari sisi tahapan dan pendaftaran juga tidak bertabrakan antara Pilpres dan Pilkada 2024. Sebab tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024.
Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah, dengan keputusan digelar 27 November 2024, tahapan akan dilaksanakan 28 Agustus hingga 21 September.
BACA JUGA: Coblosan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November
“Dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024,” katanya.
Karena itu, Pramono menegaskan, KPU tidak melarang capres-cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 juga untuk juga bisa ikut kompetisi di Pilkada serentak 2024. “Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masa KPU mau melarang dalam PKPU,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan pelaksanaan Pemilu digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara untuk, Pilkada serentak yang terdiri dari pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. (jpc/jpg)