Terlambat Bayar Tagihan, PLN Putus Listrik Kantor DPRD Kota Kupang

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-PLN tak mau tolerir dengan para penunggak rekening listrik. Begitu tidak membayar, listrik otomatis terputus. Hal itu terjadi di DPRD Kota Kupang. Akibat tak membayar tunggakan rekening listrik senilai lebih kurang Rp 35 juta, PLN mengambil langkah memutus aliran ke kantor wakil rakyat Kota Kupang.

Alhasil, sejak Jumat (28/1) malam, gedung itu tampak gelap gulita. PLN telah memutus aliran listrik di kantor itu sejak pagi sekira pukul 08.30 Wita. Setelah ditelusuri, Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Kupang belum menuntaskan tunggakan rekening senilai Rp 35 juta.

Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani membenarkan adanya pemutusan aliran listrik oleh PLN itu.

Menurut Rita, pemutusan listrik di Kantor DPRD Kota terjadi sejak Jumat (28/1) pagi. “Baru tadi (Jumat) pagi (Dilakukan pemutusan, Red),” jelasnya saat dikonfirmasi TIMEX, Jumat (28/1).

Rita mengaku pihaknya belum menyelesaikan pembayaran listrik bulan Januari 2022, dimana batas waktu pembayaran hingga 20 Januari. “Jadi karena memang dari kita punya kantor (DPRD Kota Kupang) belum bayar (Listrik),” tambahnya.

Rita menyebutkan, total kewajiban atau keterlambatan pembayaran listrik yang harus dibayarkan lebih kurang Rp 35 juta.

Rita beralasan, belum dibayarnya tagihan listrik bulan Januari 2022 karena memang belum ada pencairan dana operasionl dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang ke Sekretariat DPRD Kota Kupang. “Uang belum cair, belum pencairan dari badan keuangan, karena masih proses DPA,” tambah Rita.

Akibat pemutusan listrik itu, kata Rita, cukup menggangu aktifitas di Sekretariat DPRD Kota Kupang. Bahkan boleh dikatakan lumpuh.

Meski demikian, lanjut Rita, pemutusan arus listrik tidak berpengaruh dan mengganggu dengan agenda atau kegiatan dari anggota DPRD. “Karena memang hari Jumat dan semuanya kerja bakti,” katanya.

Rita mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PLN untuk tidak memutus sementara karena proses pembayaran baru bisa dilakukan pada Senin (31/1). Tapi pihak PLN tetap melakukan pemutusan.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek menyesalkan pemutusan aliran listrik ke gedung DPRD Kota Kupang oleh pihak PLN hanya karena terlambat membayar.

“Saya menyesal karena harusnya PLN sebagai BUMN tidak serta merta memutus aliran listrik ke kantor pemerintahan seperti gedung DPRD,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemutusan tersebut dilakukan kecuali mengalami tunggakan berbulan-bulan.
Tapi lanjutnya ini hanya karena keterlambatan pembayaran dan pasti akan dibayar karena kantor tersebut adalah bagian dari pemerintah. Dan ini bukan disengaja juga tapi karena belum ada pencairan dengan Badan Keuangan. (r2)

  • Bagikan