KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mencatat, selama periode Januari – Juni 2021, kasus perceraian yang ditangani instansi itu mencapai 1.326 kasus.
“Sebanyak 1.326 kasus telah selesai putusan pengadilan,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, saat diwawancarai Kamis (27/1).
Angela mengatakan, data kasus perceraian tertinggi terdapat di Kecamatan Oebobo. Jumlahnya mencapai 340 kasus.
Kasus perceraian tertinggi kedua, lanjut Angela, di Kecamatan Maulafa dengan 250 kasus. Selanjutnya, Kecamatan Alak di posisi ketiga dengan 209 kasus perceraian, dan Kecamatan Kota Raja diurutan keempat dengan 207 kasus perceraian.
Posisi kelima, sebut Angela, yakni Kecamatan Kelapa Lima dengan 176 kasus, dan Kecamatan Kota Lama menjadi daerah paling sedikit perceraian, yakni 144 kasus.
Angela mengaku, pihaknya belum dapat merilis data jumlah perceraian pada semester kedua atau rentang waktu Juli hingga Desember 2021. Pasalnya masih menunggu rilis yang dikeluarkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. “Data semester kedua kami belum bisa rilis karena masih menunggu dara dari pusat,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan apa penyebab tingginya angka perceraian di Kota Kupang, Angela mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Sebab pihaknya hanya menerbitkan akte perceraian. “Kami hanya menerima putusan Pengadilan dimana menunjuk Dukcapil untuk menerbitkan akte perceraian, dan tidak ada isian penyebab perceraian,” tutup Angela. (r2)