Menag Terbitkan Edaran, Umat Dianjurkan Tak Mudik Saat Hari Raya Imlek

  • Bagikan

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. SE ini ditandatangi pada 25 Januari lalu oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam surat edaran itu, Menag Yaqud menegaskan bahwa prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE 2/2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas. Maksimal 10 persen yang disesuaikan dengan level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan. “Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik,” terang Menag Yaqud saat dikutip, Minggu (30/1).

Kementerian Agama (Kemenag), demikian Menag, juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid-19 saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga atau kerabat dalam jumlah besar. Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kemenag juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE tersebut, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan.

“Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19,” tutup dia. (jawapos/fajar)

  • Bagikan