Kepala KPP Kupang: Lapor SPT Lebih Awal, WP Terhindar dari Sanksi

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, mengajak para wajib pajak (WP) di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih awal.

Ajakan Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi ini sehubungan dengan telah berakhirnya tahun pajak 2021. “Mari kawan pajak segera laporkan SPT karena lebih awal lebih nyaman, kawan pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunannya sejak 1 Januari 2022,” kata Ayu.

Selain itu, lanjut Ayu, dengan melapor SPT lebih awal, membuat wajib pajak terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan yaitu sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Batas akhir penyampaian SPT yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Ayu juga mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya secara daring mengingat adanya pembatasan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Kami mengimbau para wajib pajak untuk menghindari antrean dan kerumunan di kantor pajak dengan melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui laman DJP Online,” ujar Ayu.

DJP Online, demikian Ayu, merupakan aplikasi milik DJP yang terintegrasi dalam satu sistem untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara daring yang dapat diakses pada laman djponline.pajak.go.id.

Pilihan lapor SPT secara daring, baik melalui e-Filing maupun e-Form menjadi rekomendasi utama di situasi pandemi karena wajib pajak dapat menghindari kerumunan antrean di kantor pajak.

“Lapornya sangat mudah, wajib pajak dapat secara mandiri mengakses DJP Online melalui gawai maupun perangkat eletroniknya masing-masing sehingga lapor SPT Tahunan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tambah Ayu.

Meskipun demikian, tambah Ayu, KPP Pratama Kupang tetap membuka pelayanan kepada wajib pajak yang datang langsung ke kantor. Namun demi mencegah penyebaran virus Covid-19, pelayanan tatap muka yang diberikan sangat terbatas. Wajib pajak harus mengambil nomor antrian secara daring terlebih dahulu melalui laman kunjung.pajak.go.id.

Wajib pajak juga tidak perlu khawatir jika kesulitan dalam melaporkan SPT-nya. KPP Pratama Kupang menyediakan layanan khusus untuk konsultasi tata cara pelaporan SPT dan layanan permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Layanan konsultasi ini disediakan melalui pesan tertulis di aplikasi WhatsApp, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dari petugas. Nomor layanan konsultasi dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.

Dia berharap, dengan adanya saluran untuk pelaporan SPT secara daring dan layanan konsultasi yang disediakan oleh KPP Pratama Kupang ini, wajib pajak dapat terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Silakan manfaatkan nomor layanan konsultasi SPT Tahunan yang kami sediakan, sehingga seluruh wajib pajak dapat melaporkan sendiri SPT Tahunannya secara daring sebelum batas waktu pelaporan yang sudah ditentukan,” pungkas Ayu. (r2)

  • Bagikan