Marciana Jone: Tingkatkan Penguatan dan Pengawasan Terhadap Tugas Notaris

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone melantik dan mengambil sumpah 18 Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kupang dan Kabupaten Flores, bertempat di Ruang Aula Kanim Kupang, Senin (31/1).

Dalam sambutannya Kakanwil, menyampaikan pelantikan ini merupakan suatu hal yang dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga patutlah dimaknai sebagai suatu penugasan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadikan jabatan ini sebagai amanah dan kepercayaan dengan rasa penuh tanggung jawab untuk itu diharapkan agar anggota MPDN yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah digariskan oleh Undang-Undang,” tutur Marciana melalui rilis kepada media ini.

Laksanakan tugas itu dengan baik, Marciana ingin MPDN yang baru dilantik selalu tanamkan sikap profesional dan nilai integritas yang tinggi, karena ketika tugas itu dilaksanakan dengan penuh integritas maka hasilnya akan akurat, maksimal dan sesuai harapan.

“Harapan kami, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi titik awal untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Jadilah Pejabat yang jujur, amanah dan tidak berpihak,” pesan Kakanwil.

Perlu diketahui saat ini terdapat 111 pejabat notaris yang tersebar di seluruh Kabupaten di NTT. Mengingat dengan letak geografis wilayah NTT yang berpulau-pulau, maka sangat diharapkan adanya pengawasan oleh MPDN yang terarah, terukur, dan teliti terhadap tugas notaris di bidang perdataan.

Harus secara serius mengawasi tugas para notaris. Karena fungsi pengawasan itu sangat penting, “Utamanya terus laksanakan pengawasan, Jangan menunggu ada laporan baru bertindak. Ingat setiap pengawasan harus dibuatkan hasil laporan, jika terdapat catatan selanjutnya harus disampaikan kepada Notaris agar menjadi atensi sebagai perbaikan dalam meningkatkan pelayanan,” jelas Kakanwil.

Hal lainnya ketika ada laporan dari masyarakat atas pelanggaran kode etik notaris, maka MPDN harus kemudian membuat sekaligus menyampaikan laporan tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah.

Secara jelas mandat yang telah diberikan ini telah di atur sesuai UU. Bagaimana melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait tugas notaris.

“Jika dalam pengawasan ada Notaris yang terbukti melanggar peraturan tentang Jabatan Notaris maupun adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, jangan segan-segan untuk menegur, memanggil, memeriksa atau bahkan memberikan sanksi kepada Notaris tersebut,” harap Marciana.

Atas hal tersebut Marciana mengajak untuk bekerja secara profesional, taat terhadap setiap aturan dan selalu jaga kekompakan, tetap bangun komunikasi dan kordinasi serta kerja sama antara anggota MPDN dan sesama notaris.

Diingatkan kembali oleh kakanwil bahwa wewenang MPDN sebagaimana di dalam UU RI NO. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 30 tahun 2014 tentang jabatan notaris ada beberapa poin yang harus dilaksanakan, yakni menyelenggarakan sidang kepada notaris yang melanggar kode etik, melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris, memberikan izin cuti, menetapkan notaris pengganti, menentukan tempat penyimpanan protokol notaris dan menunjuk notaris pemegang sementara.

“Terkait kewenangan ini, saya harapkan kepada MPDN haruslah patut dimaknai jabatan dan kepercayaan ini sebagai tugas dan pelayanan kepada masyarakat dengan rasa penuh tanggungjawab,” ungkap Marciana.

Diakhir sambutanya, Kakanwil mengucapkan selamat bertugas bagi MPDN yang baru dilantik, laksanakan lah mandat yang telah diberikan dengan tetap setia pada janji yang diucapkan.
“Ingat janji itu kepada Tuhan, maka bekerjalah secara jujur. Percaya apapun pekerjaannya akan tuntas dengan hasil yang maksimal,” tutup Kakanwil.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilangsungkan sesuai surat keputusan kepala kantor wilayah Hukum dan HAM NTT Nomor : W22-370.PW.07.04 tahun 2022 tentang MPDN Kabupaten Kupang dan Surat keputusan kepala Kantor wilayah Hukum dan HAM NTT Nomor : W22-391.PW.07.04 tahun 2022 tentang MPDN Kabupaten Flores.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Yankumham, Arfan F. Muhlizi para Pejabat Administrasi dan Pengawas serta Ketua Ikatan Notaris Indonesia perwakilan NTT bersama anggota. (*/ito)

 

  • Bagikan