Masuk Indonesia, Pelintas Batas Timor Leste Wajib Karatina

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pelaku pelintas batas negara dari Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menjalani karantina. Kebijakan Pemerintah tersebut guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 melalui batas negara.

Setiap pelintas batas negara yang menggunakan PLBN Mota’ain pun wajib bebas Covid-19. Kartu vaksin dan hasil swab PCR negatif menjadi salah satu syarat bagi para pelintas.

Pantauan langsung TIMEX di PLBN Mota’ain, Rabu (2/2), tampak ratusan pelintas batas yang hendak masuk ke negara Timor Leste tampak mengantre dengan penerapan protokol kesehatan ketat saat diperiksa persyaratan dan kelengkapan sebelum memasuki wilayah Timor Leste.

Setiap pelintas batas wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin dan hasil swab PCR yang masih berlaku baru diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke Timor Leste.

Demikian pula untuk kedatangan dari Timor Leste ke Indonesia. Pemeriksaan terhadap para pelintas tak kalah ketat. Setiap pelintas yang datang ke wilayah Indonesia wajib disemprot disinfektan. Pelintas juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan swab PCR negatif Covid-19.

Usai diperiksa, pelintas langsung diarahkan ke hotel yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu untuk menjalani karantina selama lima hari. Setelah itu baru diizinkan meneruskan perjalanan ke daerah asal atau tujuan masing-masing.

Namun, setelah karantina lima hari dan diketahui positif Covid-19, maka akan tetap melanjutkan karantina sampai hasilnya negatif baru diperbolehkan pulang ke daerah asalnya.

Kepala PLBN Mota’ain, Engelbertus Klau kepada TIMEX saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/2) mengatakan, aktivitas perlintasan orang pada saat ini yang masuk dan keluar lewat pintu batas Mota’ain untuk WNA, umumnya yang melintas masuk ke Indonesia adalah mereka yang memegang kartu izin tinggal sementara (KITAS), yakni mahasiswa. Sebagian dari mereka untuk kepentingan berobat dan urusan kemanusiaan.

Sementara, untuk WNI yang masuk ke Timor Leste untuk kepentingan berkunjung, urusan adat istiadat dan ada juga pelintas yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang memiliki kontrak kerja sama.

“Terkait aktivitas perlintasan batas setiap hari Rabu biasanya melintas pada jam 09.00 sampai dengan jam 14.00. Kita mengikuti kebijakan pemerintah Timor Leste,” ungkapnya.

Terkait komoditas yang biasa masuk ke Timor Leste, lanjut Engelbertus, untuk potensi lokal dari Kabupaten Belu pada umumnya mebel. Ada berbagai macam komoditas namun yang paling banyak diproduksi di Kabupaten Belu adalah mebeler.

Engelbertus menambahkan, untuk aktivitas wisatawan sejak masa pandemi Covid-19 melanda dunia tak terkecuali Indonesia sama sekali tidak ada pelintas. Baik itu WNA yang datang ke wilayah Indonesia maupun WNI yang ke wilayah Timor Leste.

“Antara kedatangan dan keberangkatan, pemerintah Timor Leste memberlakukan buka tutup pintu batas mereka pada hari Senin dan Rabu. Senin bagi yang keluar dari Timor Leste dan Rabu bagi yang hendak masuk ke Timor Leste,” ujarnya.

Menurut Engelbertus, setiap pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melakukan karantina selama lima hari di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah melalui tim Satgas Covid-19.

Sesuai surat edaran Gugus Tugas Nomor 2 Tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia ketika tiba di ruang kedatangan dilakukan pemeriksaan skrining oleh tim dari Karantina Kesehatan dengan dilakukan pemeriksaan tes cepat molekuler dan antigen.

Apabila ditemukan adanya pelintas yang positif, maka langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat. Sementara pelintas yang negatif Covid-19 pun tetap menjalani karatina selama lima hari ke depan.

“Kalau ada WNA yang positif Covid-19 maka dipulangkan ke Timor Leste. Tapi kalau WNA tersebut bersedia membiayai pengobatan selama karantina di wilayah Indonesia, diperbolehkan,” jelasnya.

Sementara itu, Yogi, salah satu pelintas batas asal Jakarta yang hendak memasuki wilayah Timor Leste melalui PLBN Mota’ain kepada TIMEX, Rabu (2/2) mengatakan, untuk perjalanan ke Timor Leste persyaratan yang perlu disiapkan normatif sesuai peraturan pemerintah.

“Cukup siapkan kartu vaksin dan swab PCR saja sudah bisa melintas masuk ke Timor Leste,” ungkapnya.

Yogi menambahkan, dirinya sudah sering melakukan perjalanan darat dari Indonesia ke Timor Leste melalui pintu batas Mota’ain untuk kepentingan usaha dan bisnis di negara bekas provinsi ke-27 RI itu.

Yogi mengaku, selama melakukan aktifitas perlintasan di wilayah perbatasan, dirinya tak pernah menemukan adanya calo atau semacam pungutan liar di perbatasan. Ketika hendak kembali ke wilayah Indonesia, para pelintas wajib menjalani karantina selama lima hari di hotel yang telah ditentukan pemerintah daerah dengan biaya sendiri.

“Selama ini saya melintas melalui PLBN Mota’ain tidak ada calo atau pungutan liar. Namun, biasanya kalau kembali ke Indonesia kita harus karatina selama lima hari baru bisa beraktivitas seperti biasanya,” pungkas Yogi. (mg26)

  • Bagikan