Masuk Kategori Tindakan Keji, Randy Badijdeh Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu-anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee tengah berproses. Penyidik Polda NTT yang menangani kasus ini telah mengirimkan berkas kasus tersebut kepada jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, ketika ditemui TIMEX, Rabu (2/2) menegaskan bahwa berkas dengan tersangka Randy Badjideh alias Randy alias RB sedang dalam proses penelitian, dan sudah memasuki hari ketujuh. Berdasarkan proses yang ada, Randy berpeluang mendapatkan hukuman berat.

Abdul menjelaskan, penilitian sedang dilakukan dan sudah memasuki hari ke tujuh. Jika dalam penelitian nanti ada petunjuk yang belum diselesaikan, maka akan dikembalikan. “Kalau diteliti dan sudah lengkap maka kita harus akui. Selanjhtnya dilimpahkan tahap kedua,” katanya.

Menurut Abdul, kemungkinan terjadinya pengembalian berkas ke penyidik atau (P19) masih sangat berpeluang. “hanya ada dua pilihan, lengkap dan dikembalikan untuk dipenuhi lagi,” sebutnya.

Abdul menilai kasus yang menimpa Astri dan Lael mirip kasus yang dilakukan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Tinus Tanaem. Pasalnya, kata Abdul, tindakan itu dilakukan secara sadis dan keji, dimana korbannya adalah seorang perempuan bersama anaknya yang masih balita.

Menurut Abdul, setiap tindakan keji atau sadis, jika disesuaikan dengan aturan yang berlaku, maka akan dituntut hukuman mati. “Kemungkinan tuntutannya sama, yakni hukuman mati,” jelas Abdul.

Dihubungi terpisah, ahli hukum pidana, Mikhael Feka menjelaskan bahwa dalam KUHP pasal 10 huruf a mengatur tentang pidana pokok. Pasal ini mengatur salah satu pidana pokok adalah pidana mati dan terkait kasus pembunuhan yang dapat dikenai pidana mati adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Artinya bahwa dari segi pengaturan dalam hukum pidana sangat diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap seseorang yang melakukan pembunuhan berencana,” jelas Mikhael.

Menyinggung soal kronologi dugaan pembunuhan Astrid dan Lael, Mikhael menilai bahwa pidana mati sangat mungkin dikenakan kepada pelaku. Pasalnya, pada waktu pertemuan pelaku dan korban terdapat cukup banyak waktu bagi pelaku untuk memikirkan bagaimana membunuh korban.

“Dari kronologi bahwa pelaku bertemu korban tanggal 27 Agustus 2021, dan baru dibunuh pagi hari tanggal 28 Agustus 2021. Dari waktu bertemu dengan waktu kejadian terdapat jeda waktu yang cukup bagi pelaku. Untuk itu sangat mungkin diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkapnya. (r3)

  • Bagikan