ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di dalam negeri dengan memperketat pintu-pintu masuk dari luar negeri. Salah satu yang mendapat perhatian adalah pintu masuk batas negara di Kabupaten Belu, yakni melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain.
Kebijakan Pemerintah untuk membuka pintu portal seminggu sekali tersebut menjadi solusi efektif dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 varian Omicron. Sayangnya, masih terdapat Pelintas Batas (Pelibas) yang nekat melintasi batas negara melalui jalur ilegal, yakni melalui jalur laut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kiagus Abdul Halim kepada TIMEX di PLBN Mota’ain, Rabu (2/2), mengatakan bahwa Imigrasi Atambua berkoordinasi dengan lintas sektor dalam melakukan pengawasan terhadap setiap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia.
Upaya memperketat penjagaan di pintu batas Mota’ain tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 varian Omicron melalui PLBN Mota’ain. Apalagi, lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron saat ini cukup tinggi secara nasional.
“Imigrasi juga termasuk Satgas Covid-19 di Kabupaten Belu sehingga melalui Surat Keputusan Bupati terdapat tim gabungan yang disiapkan Pemerintah daerah untuk melakukan screening terhadap setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Mota’ain,” ungkapnya.
Halim menambahkan, meski pihak Imigrasi dan lintas sektor telah bekerja maksimal dalam mengawasi setiap WNA yang masuk secara legal melalui PLBN Mota’ain, namun masih terdapat Pelibas yang nekat menggunakan perahu melintasi batas negara melalui jalur laut.
BACA JUGA: Masuk Indonesia, Pelintas Batas Timor Leste Wajib Karatina
Untuk itu, lanjut Halim, pihaknya meminta seluruh aparatur, baik itu TNI-Polri, Bea Cukai, dan lintas sektor untuk bekerja sama melakukan pengawasan terhadap setiap pelintas batas ilegal.
“Minggu lalu ada tiga pelibas WNA asal Timor Leste yang diamankan oleh tim karena melintasi batas negara menggunakan perahu melalui jalur laut,” ungkapnya.
Sementara, Pimpinan PLBN Mota’ain, Engelbertus Klau mengatakan bahwa aktivitas perlintasan orang pada saat ini yang masuk dan keluar lewat pintu batas Mota’ain untuk WNA masih normatif.
Dikatakan, WNA yang melintas masuk ke Indonesia mereka yang memegang Kitas dalam hal ini mahasiswa dan sebagian untuk kepentingan berobat dan urusan kemanusiaan.
Sementara, untuk WNI yang masuk ke Timor Leste untuk kepentingan berkunjung, urusan adat istiadat dan ada juga pelintas yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada kontrak kerja sama.
“Terkait dengan aktivitas perlintasan batas setiap hari Senin itu dari Timor Leste keluar ke Indonesia, dan untuk hari Rabu itu dari Indonesia masuk Timor Leste. Jam beroperasi itu dibuka pukul 09.00 sampai dengan jam 14.00. Kita mengikuti kebijakan pemerintah Timor Leste,” Singkatnya. (mg26)