Kolaborasi Kanwil Kemenag NTT Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT

  • Bagikan

KUPANG-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT. Ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Soaial (BPJS) Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Nomor 8 tahun 2021, Nomor: MOU/9/082021.

Kegiatan koordinasi ini dilakukan secara daring dan luring di aula 2 Kanwil Kemenag NTT, Kamis (3/2/2022) pukul 10.00 hingga selesai. Hadir Kakanwil Kemenag NTT, Reginaldus S. S. Serang S.Fil., M.Th dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT, Cristian Natanael Sianturi. Hadir juga seluruh pejabat Eselon III, Kabag TU Kanwil, Kepala Madrasah, Kepala SMAKN, Sub Koordinator Kanwil Kemenag NTT serta seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi NTT.

Kakanwil Kemenag NTT, Reginaldus S. S. Serang menyambut baik hal ini, dengan prioritas tujuan untuk mendorong kesejahteraan pegawai non PNS di lingkungan Kanwil Kemenag NTT, baik PPNPN di kantor maupun madrasah, dan sekolah keagamaan yang ada di NTT.

“Besar harapan kami, agar program ini dapat terealisasi sehingga para pegawai kami yang non PNS juga memiliki jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua atau bahkan jaminan pensiun, agar kesejahteraan mereka juga terjamin,” harap Kakanwil Reginaldus.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT, Cristian Natanael Sianturi menyebutkan, MoU antara Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan ini terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara, meliputi:

a. Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya pada Madrasah, Satuan Pendidikan Keagamaan, Pesantren dan Perguruan Tinggi Keagamaan;
b. Penyuluh Agama;
c. Pembantu Pejabat Pencatat Nikah;
d. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan
e. Pegawai lainnya sesuai kesepakatan para pihak.

“Ada juga program jaminan kehilangan pekerjaan. Besaran iurannya tiap program bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Cristian.

Sementara itu, Ibu Riza selaku pemateri menjelaskan persentase iuran secara detail pada audiens.
Ibu Riza dalam kesempatan itu memberi simulasi iuran. Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 4.740 perbulan dibayarkan Pemberi Kerja; Jaminan Kematian sebesar Rp 5.925 perbulan dibayarkan pemberi kerja; Jaminan Hari Tua dibayarkan Pemberi Kerja sebesar Rp 73.075, dan dibayar Tenaga Kerja Rp 39.500, dan Jaminan Pensiun dibayarkan Pemberi Kerja sebesar Rp 39.500, dan dibayar Tenaga Kerja Rp 19.750.

Pada kesempatan itu, Sub Koordinator Subbag Umum dan Humas, Yoseph Wilhelmus Pulo Lengari ST, juga menyerahkan formulir isian pegawai PPNPN yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan setelah mengikuti sosialisasi dari Tim BPJamsostek NTT bulan Januari 2022 lalu. (*/aln)

  • Bagikan