BPJS Ketenagakerjaan NTT Serahkan SKK ke Kejari Kota Kupang

  • Bagikan

KUPANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menyusul masih banyaknya perusahaan yang sampai saat ini masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan SKK merupakan salah satu bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang. Komitmen ini dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja.

Dengan penyerahan SKK itu, maka Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT), Christian Natanel Sianturi mengatakan, pihaknya menyerahkan SKK dengan harapan perusahaan tersebut bisa segera mambayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Christian, khusus di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan NTT, terdapat ratusan pemberi kerja atau perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan hari tua pekerja itu sendiri,” ujarnya.

Ia mengatakan, alasan perusahaan tersebut bermacam-macam salah satunya adalah alasan keuangan perusahaan yang sedang tidak membaik. “Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Kejaksaan untuk membantu kami memulihkan keuangan negera yang tertunggak itu,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Christian juga mengatakan, selama tahun tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT sudah menyerahkan sebanyak 70 SKK dan sudah diselesaikan 25 SKK dengan nilai iuran yang dibayarkan sebesar Rp 205 juta.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kota Kupang Hayatu Comaini, S.H., M.H. menyampaikan dengan diserahkannya SKK ini, pihaknya akan mengundang perusahaan yang menunggak iuran BPJS ke kantor Kejaksaan untuk melakukan negosiasi agar para pihak melakukan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan. (*/aln)

  • Bagikan