KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Status penerapan Pemberlakukaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Kupang belum berubah. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk melanjutkan PPKM level II yang mulai berlaku selama tanggal 2 – 15 Februari 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati mengatakan, Kota Kupang masih menerapkan PPKM Level 2 karena sejumlah penyebab. Misalnya kondisi keterbukaan wilayah yang merupakan daerah transit.
“Selain itu, daerah kita juga memiliki jumlah kasus yang tidak lebih dari 5 kasus per hari atau kurang dari 5 per 100 ribu jumlah penduduk. Sehingga masih masuk dalam PPKM Level 2,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (3/2).
Retnowati menjelaskan, sistem pelacakan kontak erat juga masih terkendala, karena satu kasus harus dilacak kontak eratnya 25 sampai 30 kontak erat, namun pada pelaksanaannya, hanya mampu 10 sampai 15 kontak yang di-tracing.
Karena itu, kata Retnowati, masih banyak hal yang harus dipenuhi oleh Kota Kupang agar bisa turun ke PPKM Level 1. “Kita targetkan pada pertengahan Februari nanti bisa turun ke Level 1,” kata drg. Retnowati.
Dikatakan, ada pun faktor capaian vaksinasi lansia yang sesuai dengan KTP Kota Kupang bukan sekadar vaksinasi bagi semua masyarakat.
Capaian vaksinasi lansia, demikian drg. Retno, jika dilihat dari KTP, baru mencapai 58 persen. Pihaknya berupaya agar dalam beberapa hari terakhir ini bisa mencapai 60 persen. Capaian vaksinasi lansia berdasarkan KTP juga menjadi salah satu indikator turun ke PPKM Level 1. “Kalau untuk ketersediaan tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19, sampai saat ini masih sangat cukup,” katanya. (r2)