DPRD Temukan CV Sari Bumi Beroperasi 12 Tahun Tanpa Izin, Doni Sianto: Itu Hanya Gudang

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Commanditaire Venootschap (CV) Sari Bumi yang bergerak di bidang usaha distribusi makanan, minuman, dan perlengkapan alat tulis serta beberapa jenis usaha lainnya diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Selama lebih kurang 12 tahun, sejak 2010 lalu, CV Sari Bumi yang berlokasi di Tini, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, menjalankan usahanya secara ilegal.

Mirisnya, usaha ini luput dari pantauan Pemerintah setempat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu yang mengetahui hal ini langsung mengambil sikap tegas memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama Direktur CV Sari Bumi dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di Gedung DPRD Belu, Kamis (3/2).

Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Frederikus Seran Tefa, kepada TIMEX, Rabu (3/2), menjelaskan bahwa usaha ilegal yang diduga dilakukan CV Sari Bumi tersebut diketahui saat anggota DPRD Belu melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan dari mitra komisi sendiri.

Dikatakan, dalam kegiatan sidak Komisi II dengan menyasar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Belu, ternyata tim menemukan aktivitas ilegal dilakukan CV Sari Bumi. Sidak ini dilakukan Komisi II untuk memastikan apakah perusahan yang beroperasi di Belu sudah mengantongi izin resmi Pemerintah daerah ataukah belum.

“Salah satu bentuk pengawasan dari kami Komisi II adalah mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Belu. Kita hindari adanya perusahaan-perusahaan ilegal. Terkait sidak kemarin (31/1, Red), kita dapatkan dugaan salah satu perusahaan yang beroperasi ilegal di Belu yaitu CV Sari Bumi,” bebernya.

Theodorus menambahkan, CV Sari Bumi diketahui mulai beroperasi di Belu sejak 2010 silam. Sayangnya, selama lebih kurang 12 tahun, perusahan ini beroperasi tanpa izin resmi Pemerintah. Ini tentu sangat merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu.

Oleh karena itu, lanjut Theodorus, DPRD Belu mengajak semua pihak terkait, terutama pihak Pemerintah untuk sama-sama melakukan pengawasan yang lebih baik lagi sehingga tidak terdapat lagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal di Belu.

“Ini sebagai sampel temuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan, baik dari DPRDD maupun oleh Pemerintah sehingga kita tidak membiarkan semua perusahaan secara bebas melakukan aktivitas atau kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten Belu tanpa izin,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, demikian Theodorus, Komisi II DPRD Belu melaporkan kepada pimpinan DPRD, dimana pimpinan dewan meminta untuk melakukan RDP bersama CV Sari Bumi dan pihak Pemkab Belu.

Untuk itu, lanjut Theodorus, pihaknya meminta Pemkab Belu melalui dinas teknis untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan yang beroperasi di Belu sehingga tidak lagi terdapat perusahaan yang beroperasi secara ilegal seperti CV Sari Bumi.

“Kita akan mengundang pemerintah dan pihak swasta yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Nanti sekaligus kita mengevaluasi hal-hal terkait dengan pengawasan-pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas di daerah kabupaten Belu,” tegasnya.

Salah satu pengurus CV Sari Bumi, Doni Sianto menjelaskan bahwa tempat yang digunakan di Tini, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, hanyalah tempat penitipan barang, sementara gudangnya di Kupang.

“Itu kan hanya gudang saja untuk penitipan barang sehingga mudah didistribusikan ke Belu dan Kabupaten TTU,” ujarnya.

Doni juga mengakui bahwa CV Sari Bumi telah beroperasi di Belu sejak 2010 lalu. Gudang tersebut selama ini dijaga oleh sekitar 10 orang tenaga kerja yang bertugas untuk mendistribusikan barang- barang ke para pelaku usaha yang mengorder barang.

“Jadi itu hanya gudang. Dari dulu saya hanya kasih gudang sama anak-anak yang jaga karena saya kirim dari Kupang kejauhan, jadi saya kirim barang satu kali ke sana, dan tumpuk. Kalau orang butuh berapa ke toko A, toko B langsung dikirim,” jelasnya. (mg26)

  • Bagikan