Kades Berhentikan Perangkat Desa, Tuan Tanah Segel Kantor Desa Mbiu Lombo

  • Bagikan

BA’A, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Desa Mbiu Lombo, Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao disegel Yunias Fattu, pemilik tanah tempat kantor desa itu berdiri. Yunias melakukan hal tersebut sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa (Kades) Arni Battu, yang memberhentikan perangkat desa, termasuk Yunias.

Aksi penyegelan tersebut dilakukan usai pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat desa yang baru diangkat bertempat di kantor desa tersebut. “Ia, pemilik lahan yang segel. Waktu beliau datang, kami ada beberapa orang yang masih sementara duduk-duduk, setelah pelantikan. Beta (Kades, Red), Pak Kapospol Ndao Nuse, Aipda Nikson Koroh, dengan satu anggota dan Pak Babinsa juga ada,” kata Kepala Desa (Kades) Mbiu Lombo, Arni Battu, saat dikonfirmasi TIMEX, Minggu (6/2).

Kades yang menjabat sejak April 2021 itu mengatakan, penyegelan tersebut merupakan dampak dari pemberhentian perangkat desa, dimana salah satu yang diberhentikan adalah Yunias Fattu, pemilik lahan tempat kantor tersebut dibangun.

“Ada tiga kepala seksi yang diberhentikan. Termasuk saya sendiri karena sudah Kades. Berikut, tiga kepala urusan dan juga empat kepala dusun juga diberhentikan. Kalau Kadus, satu orang sudah meninggal dunia. Dan pemberhentian itu dilakukan dengan mengacu pada aturan juga,” terang Kades Arni.

Saat hendak menyegel, lanjut Kades Arni, dirinya sempat berkomunikasi dengan Yunias. Tetapi karena tak membuahkan hasil, akhirnya penyegelan tersebut tetap dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Kades dan aparat TNI-Polri yang berada di kantor desa saat itu.

“Tuan tanah ini datang dan dia bilang, kebetulan bapak-bapak dong (semua) ada di sini, jadi beta mau segel kantor desa. Karena kantor desa ini, waktu dibangun, tidak ada surat penyerahan. Hanya perjanjianya bahwa katong (kami) pemilik tanah bisa kerja di dalam kantor (perangkat desa),” kata Kades Arni, mengutip pernyataan Yunias Fattu, saat hendak melakukan penyegelan.

Terpisah, Yunias Fattu, yang dikonfirmasi TIMEX tak menampik tindakan penyegelan yang telah ia lakukan. Dirinya menyebut, penyegelan tersebut dilakukan secara terang-terangan sebagai bentuk protesnya terhadap keputusan Kades.

Yunias menduga, keputusan yang dibuat Kades Arni dengan memberhentikan semua perangkat desa yang lama dan mengangkat yang baru, karena sentimen pribadi. Ia menyebut, pemberhentian perangkat desa ini diduga imbas dari Pilkades tahun 2020 lalu, dimana Arni Battu terpilih sebagai Kades Mbiu Lombo.

“Kita saja tidak tahu salah kita apa. Karena sampai saat ini belum pernah Pak Kades tegur kami. Entah lisan apalagi teguran tertulis sama sekali tidak pernah. Berarti tidak ada masalah, kok tiba-tiba kami semua diberhentikan? Yang lama (Perangkat desa) sapu bersih, karena yang dilantik itu orang baru semua,” kata Yunias Fattu, kepada TIMEX.

Yunias mengatakan, sebelum mereka diberhentikan, beredar informasi bahwa alasan Kades memberhentikan seluruh perangkat desa karena tidak menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2022. Alasan tersebut, menurutnya beredar luas di masyarakat. Herannya, Kades tak pernah sampaikan hal ini secara langsung kepada perangkat desa yang akan diberhentikan.

“Bilangnya karena kami tidak kerja APBDes. Tapi kenapa tanggal 4 Februari dilakukan penetapan trus esoknya langsung berhentikan dan angkat baru? Saya sudah mengabdi sebagai perangkat desa Mbiu Lombo, sejak tahun 2011. Sudah tiga kades yang pimpin Mbiu Lombo. Tapi baru kali ini, Kades ke-4, Pak Arni Battu buat tindakan yang sama sekali tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pemimpin. Kami juga bisa diberhentikan tapi harus jelas ada melanggar aturan apa begitu,” tegas Yunias.

Atas tindakan yang dilakukan Kades Arni ini, Yunias memutuskan menyegel kantor desa itu, dan bahkan mengancam akan menyegel juga dua lokasi yang saat ini telah dibangun dua sarana umum. Kedua sarana tersebut, yakni gedung Posyandu dan gedung Taman Kanak-kanak (TK) yang dibangun menggunakan anggaran desa.

“Ada empat gedung yang berdiri di beta pung tanah. Kantor desa, Posyandu, dan TK. Ada satu lagi tapi itu bukan beta sendiri dan masih bagabung dengan orang pung (punya) tanah jadi belum bisa disegel,” ungkapnya.

Selain itu, Yunias juga menyebutkan bahwa rencana pemberhentian tersebut tahapannya sudah mulai setelah pelantikan Kades terpilih. Tahapan penjaringan yang dilakukan Kades waktu itu, diakuinya langsung dibatalkan oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, setelah dirinya beserta beberapa perangkat desa mengadukan hal tersebut.

“Kami sampaikan ke Mama Bupati, dan itu sudah langsung dibatalkan penjaringan perangkat desa yang sementara dilakukan oleh Kades, setelah dilantik. Ada Kadis PMD, Pak Yames Therik, kami duduk di satu meja. Ada dua tokoh masyarakat yang sama-sama kami, yaitu Sefanye Ledoh dan Gerson Yami. Kalau dari perangkat, ada beta, Jeki Muda, Imanuel Lodoh, Wandri Fiah deng (dengan) Yarten Bunga,” bebernya.

Untuk diketahui, sebanyak 11 perangkat Desa Mbiu Lombo, telah diberhentikan dan diangkat perangkat desa yang baru untuk menggantikan. Dari jumlahnya, satu diantaranya sudah meninggal dunia, yakni, Yan Loasana, Kepala Dusun (Kadus) Mbiu Barat, dan Arni Battu (Kades), yang diberhentikan dari jabatan sebelumnya sebagai Kasie Pelayanan.

Sementara sisanya yang diberhentikan dari jabatan masing-masing adalah, Jeki Robinson Muda, (Sekretaris Desa), Demas Munde (Kasie Kesejahteraan), Wandri Fiah (Kasie Pemerintahan), Yunias Fattu (Kepala Urusan/Kaur Umum dan Tata Usaha), Yarten Y. Bunga (Kaur Perencanaan), dan Imanuel Lodoh (Kaur Keuangan). Berikut, Kadus Mbiu Timur, Yeskiel Mbuy, Kadus Lombo Barat, Bernadus Giri dan Kadus Lombo Timur, Sepanye Ledoh. (m32)

  • Bagikan