Polres Matim Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Manggarai

  • Bagikan

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Yohanes Raga, 45, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur asal Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), diserahkan Polres Matim ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Rabu (2/2). Yohanes terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Matim di bawah pimpinan Kanit PPA Polres Matim, Bripka Yonas M. Ata Fufur. Awalnya kasus ini ditangani oleh Polsek Sambir Rampas, lalu dilimpahkan ke Polres Matim.

“Tersangka YR dan barang bukti kasus persetubuhan anak bawa umur telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai, dalam keadaan aman dan lengkap,” jelas Kapolres Matim, AKBP Nugroho Arie Siswanto melalui PS Kasubag Pidm Humas, Bripka Eko Suharyanto, kepada TIMEX melalui HP, Kamis (3/2).

Menurut Eko, penyerahan kepada pihak kejaksaan itu merupakan tahap II terhadap tersangka kasus persetubuhan anak dengan nomor laporan Polisi LP/08 /VII/2021/NTT/Res Matim/Polsek Sambi Rampas, tanggal 8 Juli 2021. Korban dalam kasus ini, MYM, serorang pelajar yang masih berusia 14 tahun.

“Kasus ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Matim atas dasar laporan polisi yang dilimpahkan ke Unit PPA dari Polsek Sambi Rampas,” jelas Eko.

Eko menyebutkan, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Reskrim Polres Matim, kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak selama 2021 terjadi sebanyak empat kali. Dan lokasi kejadian dari empat kasus ini terjadi di kebun.

Kasus pertama, kata Eko, terjadi pada Mei 2021, sekira pukul 14.00 Wita bertempat di kebun di kampung Kembo, Desa Golo Lijun ,Kecamatan Elar. Persetubuhan kedua terjadi pada bulan yang sama, bertempat di kebun Kampung Kembo.

Kasus ketiga terjadi pada Juni 2021 sekira pukul 13.00 Wita, bertempat di kebun milik Fromensius Dong Betong, Kampung Kembo. Lalu kejadian persetubuhan keempat terjadi pada Juni 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di kebun milik Bertolomeus Kokong, Kampung Kembo.

Atas kasus tersebut, kata Eko, tersangka YR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat 2 undang-undang  No.17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. Dimana dari undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun Penjara. (*)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan

Exit mobile version