Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polres Manggarai Ciduk MKA

  • Bagikan

RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menciduk, MKA, 21, seorang warga Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, yang diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur, MGL, 15, Rabu (2/2).

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini diciduk di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Jatanras dan Unit PPA Satuan Reskrim. Kini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai. Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar dalam Kota Ruteng.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai. Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai. Tentu akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Kalolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada TIMEX pertelepon, Rabu (2/2) malam.

Ipda Budiarsa menyebutkan, sesuai kronologis, kasus ini bermula pada 16 Januari 2022. Saat itu sekira pukul 15.30 Wita, korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak, Kecamatan Lange Rembong. Selanjutnya pelaku mengajak korban jalan ke lokasi Golo Lusang, Kelurahan Waso. Pada malam harinya, pelaku mengajak korban ke Kampung Bahong.

Saat tiba di rumah pelaku, korban diajak masuk ke dalam kamar. Pada 17 Januari 2022, sekira pukul 01.30 Wita, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Pemaksaan itu disertai dengan ancaman. Atas kejadian itu, korban datang melaporkan ke SPKT Polres Manggarai. (*)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan