Alokasi Pupuk Subsidi di Matim Kurang, Begini Penjelasan Distributor Yohanes Suherman

  • Bagikan

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Alokasi pupuk subsidi jenis Urea dan NPK untuk Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tahun 2022 berkurang sebanyak 10.880.612 Kilogram (Kg) atau sekira 10,880 ton. Mestinya pemerintah mengalokasikan pupuk subsidi sebanyak 13.471.612 Kg atau 13,471 ton.

“Pupuk subsidi jenis Urea dan NPK untuk Matim, negara hanya alokasikan 2.591.000 Kg. Sementara yang diajukan Dinas Pertanian Matim, 13.471.612 Kg. Terjadi kekurangan sekira 80,767 persen,” kata Distributor Pupuk Subsidi dan Non Subsidi, Yohanes Suherman, kepada TIMEX di ruang kerjanya, di Ruteng, Sabtu (5/2).

Dengan demikian, Suherman memastikan bahwa pihaknya menyediakan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi dan ketentuan pemerintah.

Menurut Suherman, total alokasi pupuk subsidi untuk 6 jenis di Matim tahun 2022 sebesar 4.069, 11 ton. Meliputi Urea 1.564 ton, NPK 1.027 ton, SP-36 0,11 ton, ZA 1,00 ton, SP36, NPK, organik gramuler 900 ton, dan organik cair 577 ton.

“Sesuai data Dinas Pertanian, kebutuhan pupuk urea itu sebanyak 3.029.573 Kg. Untuk NPK sebanyak 10.442.039 Kg. Tapi yang dialokasi dari pemerintah pusat, tidak sesuai dengan yang diajukan. Pengajuan berdasarkan e-RDKK, dimana total petani sebanyak 29.903 dengan total luas lahan 29.953 hektare,” jelas Suherman.

Terkait harga, Suherman mengaku telah ditetapkan secara seragam dan berlaku seluruh Indonesia. Dimana harus dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Sebut saja pupuk Ponska dibandrol dengan Rp 2.300 per Kg, Urea Rp 2.250 per Kg, pupuk SP Rp 2.400 per Kg, pupuk organik Granulan Rp 800 per Kg.

“Jika ada isu pupuk dijual di atas ketentuan harga, maka pengecer itu kami akan tindak tegas. Pertama tegur. Kalau tidak diindahkan, maka akan cabut izin sebagai pengecer. Tapi isu itu, pihaknya harus ada bukti otentik. Sebab antar distributor dan pengecer telah diikat dengan satu perjanjian, yakni surat perjanjian jual beli (SPJB),” katanya.

Suherman menyatakan, dalam SPJB itu sangat jelas harga pupuk perkilogram berapa. “Kalau dia jual di atas HET, maka ada tahapan-tahapan sesuai aturan yang kami berikan. Pertama tegur secara keras. Kalau dia masih bandel, kami cabut izin sebagai pengecer. Kalau dia diselidiki atau ditangkap oleh penegak hukum, silakan dia pertanggungjawabkan,” tegas Suherman.

Terkait keluhan langka pupuk subsidi, Suherman menjelaskan bahwa mekanisme dan persyaratan penyaluran berdasarkan data pada sistem e-RDKK. Pengecer akan mengeluarkan pupuk itu berdasarkan e-RDKK yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian. Semua penyaluran pupuk juga harus dilaporkan ke Pupuk Indonesia melalui T-Pubers.

Soal pendistribusian, pihaknya tentu mendistribusikan sampai ke gudang pengecer. Itu setelah ada tebusan. Petaninya, beli langsung ke pengecer. Otomatis tidak semua petani mendapat pupuk subsidi. Sebenarnya bukan terjadi langka, tapi terjadi kekurangan. Karena alokasinya tidak sesuai luas lahan. Bagi petani yang tidak masuk dalam e-RDKK, diarahkan ke pupuk non subsidi.

“Yang pasti, kualitas pupuk non subsidi itu jauh lebih bagus dari pupuk subsidi. Secara ekonomis yang memberi keuntungan itu pupuk non subsidi. Selisihnya bisa mencapai 25 persen. Sehingga kami mengajak masyarakat, untuk membiasakan menggunakan pupuk subsidi. Kami tidak menyiapkan pupuk subsidi saja, tapi juga pupuk non subsidi,” ujarnya.

Kadis Pertanian Matim, Yohanes Sentis, kepada TIMEX mengatakan, total ada 19 pengecer pupuk di Kabupaten Matim. Jumlah ini menyebar di setiap kecamatan. Untuk SK pengangkatan pengecer itu, bukan dari dinas, tapi langsung dari distributor. Hanya menurut Yohanes, untuk distribusi pupuk ke pengecer, melalui pihak ekspedisi pengangkut.

“Setelah ada penebusan, pengajuan, maksimalnya 21 hari mereka angkut. Kita mendorong mereka ambil minimumnya begitu. Kalau bisa satu minggu, kenapa musti ke 21 hari. Sementara bahas 21 hari ini, kita dinas tidak ada di dalam. Kita dapat informasi, pihak ekspedisi pengangkut itu Toko Sejati yang di Ruteng,” beber Yohanes.

“Tugas kita, ya melindungi kepentingan petani. Kalau mereka jual di atas ketentuan yang ada, kita dorong polisi untuk proses. Pupuk ini kan, barang dalam pengawasan pemerintah. Barang siapa yang menyalahgunakan, risiko ditanggung. Kami dari dinas mengevaluasi. Kalau ada perilaku yang tidak bagus, kita lapor ke distributor,” imbau Yohanes.

Sementara Ketua Kelompok Tani Golo Wune di Kecamatan Lamba Selatan, Hendrikus Madur, mengatakan, dari 30 anggota di  kelompok itu, ada sebanyak 16 orang yang sudah menerima pupuk urea. Untuk jenis NPK, belum ada stok di pengecer. Sementara 14 anggota lain, sama sekali belum terima dua jenis pupuk itu, baik urea maupun NPK.

“Belum terima karena stok pupuk di pengecer tidak ada. Kalau pupuk sudah ada pengecer, nanti diinformasi ke ketua kelompok. Selanjutnya nanti anggota kelompok langsung kumpul uang. Kami sudah sepakat dengan pengecer, kalau pupuk itu diantar langsung ke desa. Nanti kami dari kelompok tinggal tambah biaya ongkos dari gudang pengecer ke desa. Tapi harga pupuk, tetap ikut sesuai ketentuan yang ada,” tegas Hendrikus. (*)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan