Perkosa Balita Penyandang Disabilitas, Erenius Dogat Jadi Tersangka

  • Bagikan

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang balita penyandang disabilitas, PS, 3, asal Kampung Munde, Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), diperkosa oleh seorang pria dewasa, Erenius Dogat, 31, pada 27 Januari 2022 lalu. Akibat perbuatan bejatnya itu, Erensius akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Matim.

“Kasus ini telah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Reskrim Polres Matim. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, kasusnya telah masuk ke penyidik, dan ED telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Matim, AKBP Nugroho A. Siswanto, melalui Kasat Reskrim, Ipda Agustian Sura, STr.K, kepada TIMEX di Borong, Senin petang (7/2).

Agustian menyebutkan, setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Erenius di ruang tahanan Polres Matim.

Agustian menjelaskan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2022, sekitar pukul 08:00 Wita. Kejadian memilukan ini terungkap etika korban PS berjalan dari rumah tersangka sambil menangis.

Usai kejadian tak patut itu, kata Agustian, korban pulang kembali ke rumah neneknya. Saat tiba dan bertemu neneknya, korban memberi isyarat untuk memeriksa bagian tubuh balita ini. Sang nenek kaget begitu melihat cairan di bagian paha korban.

Melihat itu, nenek korban langsung memanggil dua orang kerabatnya untuk melihat dan memastikan cairan apa itu. Untuk memastikan kondisi tubuh sang korban, nenek dan dua kerabatnya ini langsung membawa korban ke Pustu Golo Ros untuk pemeriksaan medis.

BACA JUGA: Polres Matim Tetapkan SP Tersangka Kasus Perkosaan, Ini Ancaman Hukumannya

Setelah pemeriksaan di Pustu Golo Ros, bermodalkan hasil pemeriksaan medis itu, nenek dan kerabatnya langsung membawa korban ke Polres Matim untuk melaporkan kejadian yang dialami sang cucu.

Kepala Desa Golo Ros, Herman Jehadut, mengatakan korban dalam kasus itu adalah seorang balita penyandang disabilitas. Saat setelah diperiksa di Pustu setempat, keluarga korban mendatangi dirinya dan membawa serta hasil pemeriksaan dari dokter.

“Pihak pelaku sempat menginginkan kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tapi saya menolak untuk terlibat, dan saat itu tetap saya mendorong keluarga korban untuk lapor ke Polisi. Karena ini menyangkut kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur,” kata Herman.

Ketua TP PKK Matim, Ny. Theresia Wisang Agas secara terpisah menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami bocah berusia tiga tahun. Theresia makin miris karena korban merupakan seorang penyandang disabilitas.

Istri dari Bupati Matim, Agas Andreas ini menyatakan mengutuk keras perbuatan pelaku. Menurutnya, ini merupakan kejahatan yang paling kejam dari semua kejahatan. “Ini betul-betul biadab. Apapun alasannya pemerkosaan terhadap anak, apalagi anak yang disabilitas adalah kejahatan pada kemanusiaan Ini merendahkan martabat kita sebagai manusia. Kejahatan seperti ini adalah kejahatan yang paling kejam dari semua kejahatan,” tegas Ny. Theresia. (*)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan