Sempat ‘Berlindung di Senayan’, Hironimus Taolin Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati NTT

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melayangkan surat pemanggilan kepada Direktur PT Sari Karya Mandiri (SHM), Hironimus Taolin alias Hemus alias HT untuk diperiksa terkait pekerjaan jalan Kapan-Nenas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Sudah dua kali Kejati NTT melayangkan panggilan kepada Hemus. Kali ini, Hemus yang sempat diamankan bersama jaksa Kundrat Mantolas oleh Tim Satgas 53 Kejagung akhir tahun lalu, memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT.

Sebelumnya, Hemus sempat berupaya berlindung ke ‘Senayan’ dengan melaporkan upaya penyelidikan pekerjaan jalan tahun 2020 menggunakan APBN tersebut di Komisi III DPR RI. Laporan Hemus ini mendapat sorotan para legislator Senayan ketika rapat kerja dengan Kajagung belum lama ini.

BACA JUGA: Tangkap Jaksa dan Kontraktor, Tim Satgas 53 Amankan Uang Rp 50 Juta

BACA JUGA: Pengusaha HT Mengaku Jadi Korban Pemerasan Jaksa KM

Namun Hemus melalui kuasa hukumnya mendatangi Kejati NTT untuk melaporkan bahwa dirinya masih berada di Senayan dan baru bisa menghadap setalah urusannya selesai.

Hari ini, Hemus bersedia untuk memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati NTT. “Sesuai permintaan dari PH HT, hari ini akan menghadiri panggilan penyelidik di kantor Kejati NTT untuk memberikan keterangan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Senin (7/2).

Menurut Abdul, Hemus akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan monopoli dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS.

Pemeriksaan Hironimus juga terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan di Kelurahan Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU tahun 2020 senilai Rp 20 miliar. “Ada sejumlah proyek jalan yang dikerjakan saudara Hironimus Taolin di Kabupaten TTS, TTU, dan Belu pada tahun anggaran 2016-2021,” kata Abdul. (r3)

  • Bagikan