KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan tindak pidana korupsi nomor: 2573 K/Pid.sus/2021 tanggal 1 September 2021.
Tindaklanjut putusan tersebut dengan mengeksekusi putusan bebas Jonas Salean karena dalam amar putusan tersebut mantan Wali Kota Kupang itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang dakwaan jaksa.
Eksekusi putusan bebas tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan MA No: 2573 K/Pid.sus/2021 di kediaman Jonas Salean, Selasa (8/2).
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, eksekusi dilakukan karena putusan tersebut merupakan putusan tertinggi. “Jaksa esekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melaksanakan eksekusi putusan bebas atas nama terdakwa Jonas Salean, dengan menandatangani berita acara pelaksanaa putusan MA RI,” katanya.
Lebih lanjut, kata Abdul, Putusan nomor: 2573 K/Pid.sus/2021 tanggal 01 September 2021, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Februari 2022.
Ia menambahkan, pelaku turut serta dalam perkara yang sama atas nama Thomas More dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah dieksekusi untuk menjalankan pidananya.
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi JPU, Jonas Salean Bebas dari Perkara Korupsi
BACA JUGA: Hakim Putus Bebas, Jonas Salean: Tuhan Yesus Bebaskan Saya
Sebelumnya, dalam proses persidangan tingkat pertama, Jonas Salean didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan eksekusi ini, terdakwa Jonas Salean sudah resmi dinyatakan bebas. Sebelumnya ia dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah.
Selain dituntut 12 tahun penjara, Jonas Salean diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan dan membayar kerugian negara senilai Rp 750 juta.
Meski demikian, dalam putusan vonis, majelis hakim menyatakan Jonas Salean tidak terbukti melakukan korupsi.l pada pengadilan Tipikor Kupang. JPU mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Kupang dan PT menguatkan putusan tersebut.
Putusan itu lalu dikasasi oleh JPU Kejati NTT ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya MA menolak kasasi JPU dan Jonas Salean diputus bebas. (r3)