KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Besaran gaji atau honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengalami perubahan dan disesuaikan dengan surat keputusan (SK) yang terbitkan. Sebelumnya besaran gaji PTT per bulan sebesar Rp 2.507.500. Tahun ini, pemberian hak para PTT itu diatur dalam dua item pembayaran.
Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally menegaskan, besaran gaji PTT tidak berubah, hanya diubah ke dua item yang berbeda. “Jadi tidak dibayarkan dari item gaji mereka sebesar Rp 2.507.500, tetapi dibayarkan Rp 2.007.500, sementara untuk tambahan Rp 500 ribu akan dibayarkan seperti tambahan penghasilan,” jelas Yanuar Dally, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (9/2).
Menurut Yanuar, informasi ini telah disampaikan ke seluruh bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai arahan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang.
Yanuar menjelaskan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan item Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), maka Pemkot Kupang juga mengambil kebijakan untuk membantu tenaga PTT dengan item tambahan penghasilan.
“Jadi kita berikan mereka tambahan penghasilan juga, di luar gaji pokok mereka setiap bulan. Yang dirubah hanya item pembayarannya saja. Jadi Rp 500 ribu itu tidak dihitung sebagai gaji tetapi sebagai tambahan penghasilan,” jelasnya.
Yanuar melanjutkan, kode anggaran untuk pembayaran gaji itu berbeda dengan tambahan penghasilan. “Jadi bukan gaji mereka yang dikembalikan sama seperti tahun 2021. Memang gaji mereka tetap sama seperti tahun 2021 atau sesuai dengan UMK Kota Kupang, tetapi mereka tetap diberikan tambahan sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.
Yanuar menambahkan, sampai saat ini, tenaga PTT di lingkup Pemkot Kupang belum bisa menerima gaji karena sedang dalam proses. “Dalam waktu dekat segera dibayarkan,” jelasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Ballina Ully juga menegaskan bahwa gaji tenaga PTT tidak berkurang. Mereka tetap menggunakan angka sesuai keputusan bersama sebagaimana telah ditetapkan bersama dengan DPRD.
“Gaji mereka tetap Rp 2.007.500 dengan tambahan pengasilan Rp 500 ribu. Semuanya telah berposes, jika semua bendahara telah memasukan pengajuan pembayaran gaji, maka segera kami proses,” ujarnya.
Menurut Balina, semua urusan keuangan diatur masing-masing OPD sesuai dengan DPA masing-masing. Tugas Keuangan Daerah hanya melakukan pencairan sesuai pengajuan dan DPA masing-masing OPD. (r2)