KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Perjuangan keluarga dan elemen masyarakat yang peduli terhadap kematian ibu-anak, Astri-Lael terus berlanjut. Kali ini aspirasi disampaikan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Viktor meminta keluarga dan masyarakat bersabar menanti proses hukum yang sedang berlangsung.
Hal itu disampaikan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat beraudiens dengan Aliansi Peduli Kemanusiaan di ruang kerjanya, Kamis (10/2). Kemarin, aliansi kembali melakukan aksi menuntut keadilan terhadap kasus dugaan pembunuhan Astri-Lael.
Dalam diskusi tersebut, Viktor meminta keluarga dan aliansi menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan agar penegak hukum dapat bekerja secara profesional. “Sebagai gubernur, saya percayakan kepada aparat penegakan hukum bahwa akan melakukan langkah-langkah yang sangat profesional. Apalagi dengan kontrol sosial seperti saat ini,” kata Viktor.
Ia berharap kepada pihak Kepolisian Polda NTT dan Kejati NTT agar dapat bekerja sama menuntaskan kasus ini dalam waktu yang singkat sehingga bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Saya minta Kapolda dan Kajati dapat bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini agar dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harapnya.
Sebelumnya, Rabu (9/2), Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yang saat ini masih dalam proses tahap satu ke Kejaksaan Tinggi NTT.
“Berkas sudah kita serahkan, minggu lalu statusnya tahap satu lagi. Mungkin di luar secara formil ada yang sifatnya koordinasi itu biasa kita lakukan untuk melengkapi. Saya yakin pihak kejaksaan akan segera mengambil keputusan, apapun keputusannya itu merupakan kewenangan dari jaksa peneliti berkas,” ujarnya ketika menjelaskan terkait pengembalian berkas perkara yang masih dinyatakan P19 oleh jaksa.
Mantan Direktur Penyidikan KPK ini berharap kasus pembunuhan ibu dan anak ini bisa segera P21. “Harapan kami, sebagaimana P19 kemarin tentu ada petunjuk ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan akan kami lakukan dan penuhi. Sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas perkara,” jelasnya.
Kepada masyarakat, Kapolda meminta untuk bersabar. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sehingga nanti dinyatakan P21 maka akan segera disidangkan di pengadilan.
“Proses persidangan itu akan menguji proses penyidikan yang sudah dilakukan dan akan terbuka bagi semua orang,” tambahnya.
Lanjutnya, ada kelompok yang merasa proses penyidikan kurang lengkap dan penanganannya masih setengah-setengah, ia meminta agar bersabar hingga nanti bisa dibuktikan di persidangan.
“Harapan saya, pada saat nanti dilimpahkan ke pengadilan, proses pemeriksaan di persidangan itu menjadi terbuka semuanya. Silahkan masyarakat melihatnya, nanti semuanya akan terungkap di persidangan. Apa yang sudah dilakukan selama ini akan terungkap semua dipersidangan,” tandasnya. (r3/ito)