KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bantuan pakaian seragam sekolah beserta rompi tenunan khas NTT yang dianggarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama DPRD setempat terancam batal dilaksanakan. Kegiatan pengadaan dengan nilai lebih kurang Rp 5 miliar itu kemungkinan direvisi lagi. Sementara sasaran penerima bantuan ini lebih kurang 40 ribu siswa SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P & K) Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan, tidak ada aturan tentang pengadaan pakaian atau rompi tenun daerah, dalam aturan Kementerian Pendidikan.
“Tidak ada item belanja pakaian tenun daerah, sehingga kami sementara proses untuk bersama DPRD Kota Kupang mencari solusi bersama. Jangan sampai kita paksakan lalu terjadi masalah di kemudian hari,” kata Dumul Djami saat diwawancarai di Hotel Kristal, Jumat (11/2).
Dumul menjelaskan, saat ini pihaknya sementara melakukan komunikasi. Pasalnya dari sisi aturan, pakaian rompi daerah tidak disebutkan dalam aturan. Sehingga kondisi ini dikomunikasikan agar tidak terjadi masalah.
“Kita menggunakan aturan sebagai acuan untuk pengadaan pakaian seragam SD dan SMP. Dalam aturan hanya disebutkan pakaian seragam sekolah dan pakaian pramuka, aturan ini ada dalam Peraturan Menteri,” katanya.
Jadi, kata Dumul, bukan dinas yang tidak ingin melakukan pengadaan pakaian seragam sekolah dan rompi tenunan, namun aturan yang tidak memperbolehkan itu. “Kita sangat menghargai keputusan bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kota Kupang dan Komisi IV. Nnamun kita juga tidak ingin mengambil risiko,” jelasnya.
Menurutnya, untuk proses pengadaan mulai dari tender dan lainnya, tidak perlu terburu-buru dan menunggu hasil komunikasi dengan DPRD.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, jika kondisinya sama seperti yang dijelaskan oleh Dinas Pendidikan, kenapa kemarin-kemarin tidak dijelaskan di forum resmi badan anggaran. “Jika dijelaskan secara baik tentunya DPRD akan mengambil kebijakan dan keputusan yang baik sesuai rujukan aturan yang ada,” katanya.
Menurutnya, saat pembahasan badan anggaran, Sekda, Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Kupang (TAPD), tidak menjelaskan hal tersebut sehingga pengadaan pakaian seragam sekolah bersama dengan rompi tenun telah menjadi sebuah keputusan bersama.
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang ini, jika sekarang dinas mengatakan bahwa aturan tidak memungkinkan untuk melakukan pengadaan rompi tenun maka sebaiknya dipending saja.
“Dilanjutkan saja pengadaan pakaian seragam, sementara rompi dipending saja. Menurut Dinas bahwa tidak bisa, tentunya tidak bisa juga semua anggaran itu dibelanjakan untuk pakaian seragam, karena sama saja dengan seluruh keputusan pemerintah bersama badan anggaran dibatalkan atau tidak digunakan,” jelasnya.
Karena itu, kata Adrianus Talli, tidak boleh dilaksanakan pengadaan rompi tenun yang boleh hanya pakaian seragam sekolah. Karena keputusan badan anggaran adalah anggaran Rp 5 Miliar lebih itu dibagi pakaian seragam dan rompi. (r2)