BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada mengeluarkan surat edaran bernomor 360/SATGAS-NGD/12/2/2022 tentang penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Ngada untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19.
Bupati Ngada, Paru Andreas mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai pedoman penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Ngada seiring meningkatnya pasien terkonfirmasi Covid-19.
Bupati Andreas dalam suratnya meminta pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perangkat daerah, para camat, lurah, kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat wajib menggerakan pegawai/karyawan dan warga di lingkungan masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat berupa penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, mengurangi mobilitas, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan), dan 3T (Testing, Tracing, Treatmen).
Pimpinan instansi verikal, BUMN/BUMD, perangkat daerah, para camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diminta mengimbau seluruh pegawai/karyawan dan warga di lingkungan masing-masing untuk menghindari kegiatan sosial kemasyarakatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Covid-19 Kabupaten Ngada, demikian Bupati Andreas, wajib melakukan koordinasi pelaksanaan sosialisasi penerapan prokes secara ketat, pelaksanaan 3T dan vaksinasi secara konsisten.
Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan terutama di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, pasar tradisional, tempat perbelanjaan. Tempat wisata lokal dan tempat keramaian lainnya. Memberlakukan kebijakan sesuai ketentuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Terhadap lembaga pendidikan/sekolah di Kabupaten Ngada, Bupati Andreas dalam edarannya meminta sekolah menerapkan prokes lebih ketat dengan membentuk Satgas Covid-19 sekolah. Jika ada guru atau siswa yang terpapar Covid-19, maka sekolah tersebut diliburkan selama tujuh hari.
Para camat wajib melakukan koordinasi dengan pihak penvelenggara di satuan pendidikan, pelaksana sektor esensial dan non esensial, industri, para pedagang pasar tradisional, pemilik usaha untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bupati Andreas menekankan agar para camat, kepala desa dan lurah wajib mengawasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti resepsi, kedukaan, upacara adat, dan kegiatan lainnya dengan menerapkan aturan PPKM Level 3 serta merdapat rekomendasi pelaksanaan kegiatan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngada.
Pimpinan perangkat daerah wajib mengimbau semua pegawai di lingkup kerjanya masing-masing baik ASN maupun non ASN untuk melaksanakan vaksinasi. Wajib menjadi ujung tombak penanganan pencegahan penyebaran virus corona 2019. Tidak terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang (pesta atau kegiatan kemasyarakatan lainnya).
Bupati Andreas menegaskan, bagi setiap orang yang tidak menaati ketentuan dalam edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, piket dan patroli oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Ngada dilaksanakan secara lebih ketat. (*)
Penulis: Saver Bhula