KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pencairan dana bantuan bagi korban badai siklon tropis Seroja memasuki babak baru. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, mengeluarkan dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi penerima bantuan badai Seroja.
Syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan itu lebih kurang 12 dokumen.
Dokumen yang harus dilengkapi yaitu, pakta integritas, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran pekerjaan, kwitansi pembayaran, kwitansi nota belanja bahan bangunan, dan juga nota pembayaran ongkos pengerjaan.
Dokumentasi perbaikan rumah, dokumentasi foto rumah sebelum perbaikan dan sesudah perbaikan, surat permohonan pencairan, rekomendasi pencairan, fotocopi KTP dan kartu keluarga, dan fotocopy buku rekening 1 lembar.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, mengatakan, 12 jenis persyaratan administrasi yang harus dilengkapi penerima dana bantuan badai Seroja tentu tidaklah mudah.
“BPBD harus mempelajari juknis ini secara baik sehingga tidak boleh membebani masyarakat dengan urusan administrasi yang sangat banyak ini terutama foto-foto rumah masyarakat sebelum dan sesudah diperbaiki,” jelasnya.
Menurutnya, ada masyarakat yang membangun rumah mereka dengan cara gotong royong dan swadaya, sehingga tidak ada nota pembiayaan pengerjaan dan cara lainnya yang digunakan oleh masyarakat.
“BPBD mohon untuk meneliti kembali persyaratan tersebut agar jangan menyulitkan masyarakat,” jelasnya.
Dia juga meminta kepada BPBD agar melakukan verifikasi secara baik, di mana dalam satu keluarga ada beberapa nama yang menerima bantuan Seroja.
Dia meminta agar BPBD membantu masyarakat dan jangan sampai ada indikasi menyulitkan masyarakat.
“Misalnya dokumentasi rumah yang rusak akibat badai Seroja kemarin, sementara pasca badai Seroja terjadi untuk mendata penerima bantuan, tentunya tim teknis sudah turun ke lapangan dan melakukan pendataan dan verifikasi serta dokumentasi,” katanya.
Lalu, lanjut Ewalde, sekarang BPBD minta bukti dokumentasi kepada masyarakat. Tentunya ini sangat menyulitkan masyarakat. “Lalu apa yang dilakukan tim teknis kemarin pasca Badai Seroja itu?” tanya Ewalde.
“Anggaran yang digunakan untuk membiayai pendataan tim teknis itu nilainya cukup besar Rp 1 miliar lebih, lalu sekarang mereka meminta masyarakat untuk memberikan bukti dokumentasi rumah yang rusak, lalu tim teknis melakukan apa kemarin,” tanya Ewalde lagi.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Kupang, Ernest Ludji, mengatakan, semua yang dilakukan oleh BPBD sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari BNPB pusat.
“Juklak tersebut bukan BPBD Kota Kupang yang buat, tetapi itu merupakan aturan yang diturunkan dari BNPB,” jelasnya.
Ernest mengaku, komitmen BPBD adalah memudahkan masyarakat agar secepatnya bisa mencairkan bantuan dana Seroja tersebut, bukan malah mempersulit masyarakat. Tetapi yang namanya aturan dan petunjuk harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Saya sebagai Kalak BPBD berkomitmen agar masyarakat bisa secepatnya mendapatkan dana ini. Kita tidak berniat untuk mempersulit, kalau mekanismenya katakan bahwa langsung dibagikan, kami dengan senang hati langsung mencairkan, tetapi aturan tetaplah aturan yang harus diikuti,” katanya. (r2)