KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang menertibkan parkiran liar di lokasi pusat kuliner yang berada di Jl. Timor Raya, depan Hotel Aston, Kelurahan Kelapa Lima maupun di Terminal Kota Lama, Kelurahan LLBK.
Langkah tegas ini diambil Dishub Kota Kupang sebab area tersebut mulai ramai dikunjungi masyarakat, dan femomena ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menarik retribusi parkir.
Kepala Dishub Kota Kupang, Semuel Messakh, mengatakan, sampai saat ini, pekerjaan proyek tersebut belum secara resmi diserahterima kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
“Karena belum serah terima sehingga belum bisa kita atur lahan parkir. Termasuk untuk pungutan retribusi bagi daerah,” kata Semuel saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (15/2).
Menurut Semi Messakh –sapaan akrab Semuel–, lahan itu sebenarnya masih ditutup untuk kegiatan masyarakat atau belum dibuka untuk umum. “Namun masyarakat kita tidak disiplin dan tidak sabar untuk masuk ke lokasi tersebut sehingga ada oknum yang memanfaatkan kesempatan itu untuk menarik retribusi parkir. Pada Senin, 14 Februari kemarin, bersama tim telah melakukan penertiban di lokasi tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, demikian Semi, lokasi tersebut akan dipasang peringatan tidak ada pungutan parkir. Begitu juga lokasi yang diduga ada pungutan parkir liar akan ditertibkan.
“Selain pasang peringatan, kami juga berencana untuk tempatkan petugas di lokasi tersebut, sehingga kami akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, agar dapat membantu menjaga lokasi tersebut untuk membatasi kegiatan masyarakat,” ungkapnya.
Mantan Camat Kota Lama ini menambahkan, pembangunan pekerjaan di lokasi tersebut sementara dilanjutkan dan belum finishing.
“Karena itu, warga diimbau untuk dapat membatasi diri ke lokasi spot yang ada karena masih dalam tahap pekerjaan. Kami berharap hal ini dapat dimaklumi masyarakat agar membatasi kegiatan masyarakat di lokasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ernest Ludji, mengatakan, pemerintah akan melakukan penertiban di lokasi yang dijadikan sebagai tempat wisata baru oleh masyarakat Kota Kupang.
“Pasalnya, jumlah kasus Covid-19 naik secara signifikan, jadi masyarakat juga harus mulai membatasi diri agar tidak berkumpul di tempat atau area publik, apalagi tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Ernest meminta masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan prokes, pasalnya sekarang sudah adalah klaster keluarga dan transmisi lokal.
Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli menyatakan mendukung apa yang dilakukan Dishub. “Tindakan yang dilakukan teman-teman dari Dishub itu hal yang benar, karena di lokasi tersebut bisa dijadikan pontensi pajak retribusi baru dan juga bisa juga jadi potensi konflik, sehingga harus diurus secara baik oleh pemerintah,” kata legislator PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, lokasi tersebut ada banyak kepentingan besar yang dapat mengakibatkan benturan antara masyarakat dan masyarakat sehingga harus diurus secara baik. Jadi, Adi Talli meminta agar Dishub harus tegas karena tempat tersebut tidak boleh ada penagihan retribusi yang tidak sesuai aturan.
“Dengan penertiban itu, maka pemerintah tidak boleh membiarkan, namun perlu persiapkan dan ditetapkan sebagai potensi retribusi pajak parkiran baru untuk dilelangkan atau ditunjuk kepada pihak yang resmi untuk mengelolanya,” tutup anggota Komisi III DPRD Kota Kupang itu. (r2)