Tim Buser Polres Belu Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Muhajirin Atambua

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor Belu (Polres Belu) berhasil meringkus pelaku pencurian tiga buah kotak amal di Masjid Al-Muhajirin, Tini, Kelurahan Bei Rafu, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Pelaku ini diringkus di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Rabu dini hari (16/2).

Pelaku pencurian yang diketahui bernama Natalino Parera Waragau tersebut merupakan residivis. Ia selama ini diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian namun berhasil lolos dari sergapan aparat.

Sesuai data yang berhasil dihimpun TIMEX menyebutkan bahwa, pelaku pencurian kotak amal ini diamankan oleh Tim Buser Polres Belu berdasarkan laporan polisi dari Imam Masjid Al-Muhajirin Tini tertanggal 20 Desember 2021.

Oknum pelaku setelah berhasil melancarkan aksi pencurian tersebut berusaha melarikan dan mengamankan diri di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Alhasil, Tim Buser berhasil mengetahui keberadaannya dan berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

BACA JUGA: Tersangka Pencurian Sapi Bertambah, Polisi Amankan Roberth Atok

Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Belu oleh empat anggota Buser dipimpin Bripka Naries Nuwa dengan anggota diantaranya, Brigpol Kiki Mali, Brigpol Natan Riwu, dan Birgpol Roy Sonbay.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, kepada TIMEX, Rabu (16/2) membenarkan penangkapan tersebut. Tim Buser Polres Belu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang diketahui bernama Natalino Parera Waragau, warga Atambua, Kabupaten Belu.

Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara menerobos masuk ke dalam masjid dan mengambil sebanyak tiga buah kotak amal pada malam harinya saat penjaga masjid tertidur lelap.

Usai menggasak tiga kotak amal itu, pelaku langsung melarikan diri ke Kupang bersama sang pacarnya yang juga warga Kota Atambua. Uang tunai yang berhasil dirampok dari dalam kotak amal tersebut berjumlah puluhan juta rupiah.

“Pelaku sudah diamankan dan sekarang sementara diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Belu secara intensif. Pelaku dijerat pasal 362 ayat 1 subsidier 363 ayat 3 e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (mg26)

  • Bagikan