ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sudah enam kali jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu senilai Rp 4,6 miliar tahun anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit tim ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK), dalam proyek ini diduga negara mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 290.637.000.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Senin (14/2) mengatakan, tim penyidik Satreskrim Polres Belu sudah enam kali memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi sanitasi lingkungan di Dinas PUPR Kabupaten Belu tahun anggaran 2017.
Menurut AKP Sujud, berkas perkara yang dikirim ke JPU Kejari Atambua tersebut selalu dikembalikan dengan alasan belum lengkap. Meski demikian, lanjut Sujud, pihaknya selalu berusaha untuk memenuhi apa petunjuk penuntut umum, namun hingga kini berkas itu belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
“Kita baru dapat petunjuk baru dari Jaksa Penuntut untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi proyek sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres TTU ini.
Pasca menerima petunjuk JPU, demikian Sujud, penyidik Satreskrim Polres Belu langsung bekerja secara maraton untuk memenuhi petunjuk tersebut. Sujud memastikan, dalam pekan ini pihaknya segera melakukan pelimpahan berkas setelah memenuhi petunjuk jaksa penuntut.
Menurut Sujud, dari beberapa petunjuk jaksa penuntut, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak masuk dalam pokok perkara. Misalnya memintai keterangan dari PT Jamkrindo Cabang Kupang sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek sanitasi lingkungan itu.
Sujud berharap, berkas dari kasus itu secepatnya dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga pihaknya bisa memproses kasus dugaan korupsi lainnya di Belu. “Kalau kasus sanitasi lingkungan ini sudah P21, maka kita akan ungkap lagi kasus korupsi lainnya di Kabupaten Belu,” sebutnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Atambua, Mikael Tambunan ketika dikonfirmasi TIMEX di Ruang Kerjanya, Selasa (15/2) mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek sanitasi lingkungan itu. Dari hasil penyelidikan, jaksa penuntut menemukan adanya kekurangan alat keterangan dari pihak Jamkrindo. Karena itu, kata Mikael, mereka merekomendasikan agar penyidik polisi dapat melengkapi permintaan jaksa itu.
“Kalau berkas perkara sudah lengkap pasti kita segera P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” jelasnya. (mg26)