JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis/hukuman 3,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis Syamsuddin yang juga kader Partai Golkar dijatuhi hukuman, Kamis (17/2), lantaran terbukti melakukan suap pada kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Menyikapi putusan hakim itu, Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyatakan prihatin atas vonis yang menimpa koleganya tersebut. “Ya tentu kita prihatin ya…,” ujar Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/2).
Meski prihatin, Ace yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengaku, Partai Golkar enggan mencampuri masalah hukum yang dihadapi Azis Syamsuddin. Ace mengaku, adalah ranahnya Azis untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut.
BACA JUGA: Kembangkan Kasus Azis Syamsuddin, KPK Bidik Pelaku Lain di Banggar DPR
“Namun saya kira kita kembalikan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding atau tidak. Saya kira itu ranahnya beliau,” katanya.
Untuk diketahui, selain vonis hukuman 3,5 penjara, Azis juga dihukum membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak menyelesaikan pidana pokok.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam kasus ini, Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi DAK di Kabupaten Lampung Tengah. (jpc/jpg)