UPTD SPAM Matim Keluarkan Informasi Terbaru Bagi Pelanggan, Apa Saja…?

  • Bagikan

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mengeluarkan informasi terbaru kepada pelanggan tentang tarif air minum. Penentuan tarif ini disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 98 tahun 2021.

Informasi resminya disampaikan oleh pihak UPTD SPAM melalui surat pengumuman bernomor: UPTD SPAM.02.01/PT/1/1/2022. Dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala UPTD SPAM Kabupaten Matim, Fransiskus Yun Aga, A.Md.Kom, pada 8 Januari 2022. Tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Matim.

Pengumuman itu ditujukan kepada seluruh pelanggan air minum UPTD SPAM Kabupaten Matim. Dimana keadaan Desember 2021, total pelanggannya sebanyak 6.217 sambungan. Pelanggan aktif sejumlah 5.685 sambungan, dan nonaktif 532 pelanggan. Pelanggan non aktif didominasi oleh kekurangan produksi, sehingga tidak bisa terlayani. Contohnya di wilayah Paka – Warat, Kecamatan Borong.

Ada delapan poin yang diumumkan manajemen UPTD SPAM Matim kepada pelanggannya. Tujuanya, dalam rangka pelaksanaan Perbup Matim Nomor 98 tahun 2021 tentang tarif air minum. Poin pertama yang wajib diketahui pelanggan, bahwa Perbup Matim Nomor 23.a tahun 2014 tentang tarif air minum Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SPAM, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, Perbup Matim nomor 98 tahun 2021 tentang tarif air minum UPTD SPAM, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022. Ketiga, untuk denda keterlambatan rekening air, tidak belaku lagi. Keempat, pembayaran tarif air minum untuk bulan berkenaan terhitung sejak bulan Januari 2022, dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya.

“Artinya, pembayaran rekening air untuk bulan berkenaan adalah rekening air pada bulan saat ini akan dilakukan mulai tanggal 1 – 20 bulan berikutnya. Contoh, rekening air bulan Januari 2022 baru bisa dilakukan pembayaran mulai tanggal 1 – 20 Februari 2022. demikian juga untuk bulan selanjutnya,” ujar Fransiskus.

Kelima, apabila sampai dengan akhir bulan pembayaran dan pelanggan belum membayar tarif air minum, maka saluran atau sambungan rumah ditutup sementara. Penutupan itu tanpa pemberitahuan kepada pelanggan, dan akan dibuka kembali setelah ada penyelesaian pembayaran tunggakan rekening air dan biaya pembukaan kembali.

Keenam, pelanggan yang menunggak lebih dari atau sama dengan 6 bulan rekening air, maka saluran atau sambungan rumah ditutup permanen, dan status kepelangganannya dihapus. Selanjutnya, untuk pengaktifan kembali, pelanggan diwajibkan membayar seluruh tagihan air tertunggak dan biaya sambungan baru.

Ketujuh, biaya pembukaan kembali sambungan rumah yang ditutup sementara sebesar Rp. 50.000. Sementara hal terakhir atau kedelapan, pelanggan dengan kondisi meteran rusak, dikenakan penggunaan air sebesar rata-rata penggunaan air tiga bulan terakhir pada saat meteran air dalam kondisi baik.

BACA JUGA: BLUD SPAM Matim Beri Apresiasi, Kesadaran Pelanggan Bayar Air Tepat Waktu Terus Meningkat

BACA JUGA: DPRD Matim Dukung BLUD SPAM Olah Air Kali Wae Laku untuk Warga Borong

Artinya, pelanggan yang pada saat pencatatan meter dalam kondisi rusak dimana air mengalir, tapi angka meter tidak berubah. Kondisi angka meteran akan tetap, sehingga volume pengguaan air pada bulan tersebut adalah nol. Sedangkan kondisi sesungguhnya adalah air mengalir dan digunankan akan tetapi alat ukur berupa water meter yang rusak.

Untuk kondisi meteran seperti ini akan dihitungkan volume penggunaan sebesar rata-rata penggunaan air tiga bulan terakhir saat kondisi meteran baik.

“Di sini UPTD SPAM akan melakukan perhitungan volume penggunaan pada bulan tersebut dengan menghitung rata-rata dari penggunaaan selama tiga bulan terakhir disaat meteran dalam kondisi baik,” jelas Fransiskus.

Fransiskus menambahkan, untuk skema tarif tidak mengalami perubahan atau masih sama dengan skema tarif sebelumnya. Jika pada peraturan yang lama pelanggan dikenakan dana meter per bulan, sekarang tidak lagi. Sehingga menjadi kewajiban utama pelanggan untuk menjaga dan merawat water meter yang ada.

Demikian pula biaya administrasi rekening, yang semula menjadi beban tetap setiap bulan ditiadakan. Proses pembayaran harus melalui transaksi nontunai. Dengan demikian, semula pelanggan harus membayar biaya tetap administrasi dan dana meter sebesar 10.000, itu jika menggunakan paling kurang satu meter kubik saat ini tidak berlaku lagi.

“Sehingga pelanggan hanya benar-benar membayar tagihan atas penggunaan air. Skema tarif yang berlaku yakni membagi pelanggan dalam 4 kelompok yaitu kelompok sosial, rumah tangga, niaga dan khusus,” kata Fransiskus.

Menurutnya, kelompok sosial adalah kelompok yang membayar di bawah tarif dasar yakni Rp 1.600 per meter kubik. Dimana kategori kelompok sosial itu seperti, gereja, masjid, panti asuhan. Sementara kelompok rumah tangga adalah kelompok yang membayar tarif dasar, yakni sebesar 2.000 per meter kubik.

Untuk kelompok ke tiga, lanjut Fransiskus, adalah kelompok niaga. Kelompok ini membayar di atas tarif dasar, yakni sebesar Rp 3.000 per meter kubik. Kelompok ke empat adalah kelompok khusus, yakni kelompok yang membayar berdasarkan tarif kesepakatan dan diatur dengan peraturan kepala UPTD SPAM.

“Sampai saat ini kita belum memiliki pelanggan dengan kelompok khusus. Contoh pelabuhan atau layanan mobil tangki,” pungkas Fransiskus. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version