Kapolres Belu Tak Tahu Ada Aktifitas Judi di Wilayahnya

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Belu. Bahkan dengan tegas, Kapolres Yoseph membantah kalau pihaknya ikut membekengi praktik perjudian yang oleh masyarakat setempat bahkan pemimpin umat di wilayah itu menyatakan sudah cukup meresahkan itu.

Kapolres Belu mengatakan ini menjawab pertanyaan TIMEX terkait berita yang dilansir media ini sebelumnya bahwa masyarakat setempat cukup resah dengan praktik perjudian yang marak di kabupaten yang berbatasan darat langsung dengan negara Timor Leste itu. “Tidak ada (Aktifitas perjudian, Red) Pak,” kata Kapolres AKBP Yosep Krisbiyanto menjawab pertanyaan jurnalis TIMEX via pesan singkat WhatsApp (WA), Kamis malam (24/2).

Ketika ditanya lagi terkait adanya dugaan bekingan dari aparat kepolisian terhadap aktivitas perjudian di Kabupaten Belu tersebut, Kapolres Yosep pun kembali membantah tudingan tersebut. “Tidak tahu Pak,” jawabnya singkat.

Meski mengaku tidak tahu adanya aktifitas judi bahkan pihak yang membekengi, namun Kapolres Yoseph menyatakan dengan tegas bakal menindak dengan tegas oknum-oknum yang terlibat jika kedapatan ada aktivitas perjudian di wilayah perbatasan RI-RDTL tersebut. “Kita dari Polres Belu akan lakukan penegakan hukum,” jawabnya.

Sebelumnya, warga kota Atambua, Kabupaten Belu belakangan ini semakin resah dengan maraknya aktivitas permainan judi togel atau kupon putih dan jackpot atau lebih dikenal dengan sebutan dingdong.

Ada dugaan, aktivis perjudian di daerah perbatasan RI-RDTL tersebut dibekingi oknum aparat. Buktinya, aktifitas perjudian yang dilakukan secara terbuka itu tak diapa-apakan oleh aparat penegak hukum setempat. Bahkan terkesan ada pembiaran.

Menyikapi hal ini, Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku kepada TIMEX, Kamis (24/2) mengatakan, pihak gereja sebenarnya sudah melarang aktifitas perjudian dalam bentuk apapun di Belu. Bahkan sudah mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, namun tak dihiraukan. “Dari gereja sudah melarang dan selalu melakukan imbauan, tapi tidak mempan,” ungkap Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku.

BACA JUGA: Judi Togel dan JackPot Marak di Belu, Padahal Uskup Atambua Sudah Larang, Aparat Dimana…???

Menurut Mgr. Dominikus, praktik judi ini dapat membuat seseorang menjadi malas bekerja, karena terbawa pola pikir instan atau cara cepat menjadi kaya dengan bermain judi. Ini juga dapat merusak perekonomian rumah tangga dan rusaknya moral masyarakat nantinya.

“Untuk judi di Belu, mungkin baiknya ditanyakan langsung ke Kapolres Belu, pimpinan DPRD Belu, Bupati, juga camat-camat,” ujarnya.

Aktifitas perjudian di Belu, demikian Mgr. Dominikus, sudah dijadikan sebagai mata pencaharian pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Meskipun dilarang, namun pencinta togel terus bertambah banyak dengan adanya pembiaran ini.

Menurut Mgr. Dominikus, apabila praktik judi ini terus berkembang biak dengan bebas tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, maka dikhawatirkan akan muncul perilaku kriminalitas lainnya. “Kegiatan judi dapat merusak moral generasi muda dan pelakunya hingga mempengaruhi perekonomian masyarakat sehingga harus ditindak oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Mgr. Dominikus berharap agar aparat penegak hukum yang berwenang dapat menutup dan menindak tegas dengan menangkap para bandar judi togel atau dingdong di wilayah itu. “Praktik (Judi, Red) ini tidak bisa dibiarkan, apalagi ini adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tegasnya.

Sementara Bupati Belu, Agustinus Taolin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan maraknya aktivitas perjudian di Kabupaten Belu.

Meski demikian, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti penyakit sosial masyarakat yang sangat meresahkan itu. “Ini salah satu masalah sosial yang paling susah di tangani,” katanya. (mg26)

  • Bagikan