Rote Ndao Muncul Lagi 2 Kasus Positif Covid-19, Berlakukan PPKM Level II

  • Bagikan

BA’A, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kabupaten Rote Ndao, sejak Rabu (16/2) lalu telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. Kondisi ini kembali diterapkan karena hingga kini, penularan Covid-19 masih mengancam, dan terkonfirmasi kasus positif baru.

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu mengatakan, saat ini terdapat dua kasus positif Covid-19. Sehingga selain mengimbau warganya untuk menaati protokol kesehatan (prokes), Bupati Paulina juga mendorong untuk megambil bagian dalam kegiatan vakasinasi.

Bupati Paulina menyampaikan hal tersebut ketika menyerahkan kode register desa persiapan Suesama, Rabu (23/2). “Sampai saat ini Covid-19 masih ada. Kita terus waspada dan taat protokol kesehatan,” tegas Bupati Paulina.

Menurutnya, hingga saat ini, pemerintah masih terus memberi perhatian terhadap penanganan virus mematikan tersebut. Melalui vaksinasi dan imbauan taat prokes, Bupati Paulina menyebutnya sebagai penangkal Covid-19.

Terhadap kegiatan vaksinasi, Bupati Paulina juga terus mendorong warganya untuk mengambil bagian. Sebab, hingga saat ini, semua tenaga kesehatan masih terus melayani warga yang belum vaksin. “Yang belum vaksin, ayo ikut vaksin. Karena selain menjaga prokes, vaksin juga penting dimasa pandemi ini untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh,” kata Bupati Paulina.

Bupati menyebutkan, pada Selasa (22/2) ada satu lagi warga yang positif Covid-19 sehingga di Rote Ndao, sampai dengan saat ini ada dua kasus positif.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Nelly Febi Riwu, yang dikonfirmasi TIMEX, Kamis (24/2) membenarkan jumlah tersebut. Untuk memastikan jenis virusnya, sampel yang terkonfirmasi positif segera dikirim ke Kupang untuk dilakukan pengujian.

“Kita saat ini 2 kasus positif. Dan besok (Jumat, 25/2, Red) kita akan mengirimkan sampel ke Provinsi untuk pemeriksaan lanjutan terkait pendeteksian ada dan tidaknya varian baru,” kata Febi.

Sebelumnya, untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah setempat telah menerapkan PPKM level II. Melalui Instruksi Bupati Rote Ndao, Nomor: 187 tahun 2022, PPKM tersebut memberlakukan sejumlah pembatasan.

Diantaranya, untuk tempat peribadatan, diizinkan 75 persen dari kapasitas ruang yang dimiliki. Sedangkan untuk pemberkatan nikah dan atau ijab kabul, hanya dibolehkan sebanyak 50 persen.

“Kegiatan (even) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan, capaian vaksinasi dosis pertama paling sedikit 60 persen. Wajib membentuk Satgas Covid-19, seluruh pemain, oficial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap keluar masuk orang. Memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Serta tidak diperbolehkan menerima penonton langsung,” tegas Bupati Paulina dalam huruf (g) poin 1 sampai 5 instruksinya. (mg32)

  • Bagikan