ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Perilaku Yunus Snae, warga Fatubiti, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, tak pantas ditiru. Bahkan boleh dikata berperilaku bejad. Bagaimana tidak, Yunus tega memerkosa anak kandungnya sendiri, dan kini tengah hamil tujuh bulan.
Mirisnya, korban yang tengah hamil ini merupakan anak dari hasil hubungan terlarang antara pelaku dengan adik kandung dari istri Yunus. Jadi ceritanya, Yunus pada sekira tahun 1998 melakukan hubungan terlarang dengan adik dari sang istri (Ipar), yang hamil dan lahirlah seorang anak perempuan. Bayi perempuan hasil hubungan terlarang ini pun tumbuh dewasa, dan rupanya membuat Yunus mata gelap. Alhasil, anak ini pun ia perkosa dan kini tengah hamil.
Akibat perbuatan bejad Yunus ini, sang istri, Sarah Nurlina Banu (SNB), terpaksa melaporkan kelakuan sang suami ke aparat Polres Belu. Yunus yang mengetahui istrinya melapor ke polisi berusaha kabur. Namun keberadaan Yunus berhasil diintai Tim Buru Sergap (Buser) Polres Belu.
Tim Buser Polres Belu yang dipimpin Bripka Naris Nuwa dengan anggota Brigpol Kiki Mali, Brigpol Natan Riwu, dan Brigpol Roy Sonbai berhasil meringkus pelaku di rumahnya, di Fatubiti, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Sabtu (26/2)
Kasat Reskrim Polres Belu, Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Sabtu, (26/2) menjelaskan bahwa Yunus Snae melakukan aksi bejadnya terhadap korban secara berulangkali sejak Juni tahun 2019 hingga Januari 2022.
Akibatnya saat ini korban mengandung dengan usia janin sudah memasuki tujuh bulan. Dalam melancarkan aksinya, kata Sujud, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anaknya saat istri maupun anak-anaknya yang lain sedang berada di Pasar Baru Atambua untuk berjualan.
“Aksinya itu berlangsung saat ibu korban dan anak-anaknya yang lain sementara berjualan di pasar. Saat itu rumah dalam kondisi sepi sehingga korban bebas beraksi,” ungkapnya.
Sujud menambahkan, saat ini pelaku ditahan di sel Polres Belu untuk pemeriksaan intensif supaya kasus tersebut segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua untuk proses hukum lanjut.
Sujud menyebutkan, atas perbuatan itu, Yunus dijerat dengan pasal 285 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya, korban saat ini masih berusia 16 tahun.
“Pelaku terancam 15 tahun bui. Apalagi korban merupakan anak kandung sendiri yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari ayahnya, namun malah dijadikan sebagai sasaran pelampiasan hawa nafsu,” tegas Sujud.
Sementara istri pelaku, SNB mengatakan, korban yang tengah hamil saat ini merupakan anak kandung dari suaminya sendiri. Anak itu hasil hubungan gelap bersama adik kandung SNB pada 1998. Namun untuk menutupi aib suaminya, adik dari SNB yang saat itu baru menduduki bangku sekolah dasar kelas 4 dikirim merantau ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
“Waktu korban lahir itu, saya juga baru saja melahirkan anak kami yang ketiga sehingga korban ini dipelihara oleh ibu kami,” kisah SNB.
Pada tahun 2016, kata SNB, ia menceritakan kisah sebenarnya kepada kelima anak kandungnya dan meminta izin anaknya agar mengambil korban untuk tinggal bersama mereka supaya bisa disekolahkan. Dan itu disetujui oleh seluruh anggota keluarga.
Ternyata niat baik dari SNB ini justru dimanfaatkan oleh sang suami, Yunus, untuk kembali menggarap buah hatinya itu. Yunus dengan paksa memerkosa korban berulang kali sejak Juni 2019 hingga Januari 2022 hingga korban mengandung.
“Karena sudah mempermalukan keluarga yang kedua kalinya dan menyakiti hati kami sekeluarga, akhirnya saya bersama saudara laki-laki maupun anak-anak memutuskan melaporkan Yunus Snae ke Polres Belu supaya ia dihukum setimpal atas perbuatannya,” kata SNB.
SNB mengaku, berdasarkan pengakuan korban, setiap kali hendak meniduri korban, Yunus selalu mengancam bahwa ia tidak akan menyekolahkan korban dan bisa saja menghabisi nyawa korban.
Bahkan SNB selaku istri, pernah memergoki Yunus bersama korban dalam satu selimut sedang menonton televisi. Saat itu, kata SNB, dirinya selaku istri kembali mengungkit kejadian kelam tahun 1998 dimana suaminya tega menghamili adiknya sehingga lahirlah korban yang saat ini tengah hamil itu.
“Setiap saya mau tegur, Yunus Snae membela diri dengan cara bertengkar dengan saya dan bahkan mengancam saya dengan barang tajam,” ungkapnya. (mg26)