Kota Kupang Naik ke PPKM Level III, Pemkot Siap Lakukan Patroli

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022, Kota Kupang naik dari status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II ke Level III.

Dengan penetapan PPKM Level III ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menyiapkan beberapa langkah teknis penanganan pandemi Covid-19 di lapangan, termasuk kembali menggelar patroli.

Juru Bicara Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan, dengan penerapan PPKM Level III ini, tentunya berbagai ketentuan yang pernah dilakukan akan kembali dilaksanakan.

“Kami akan segera rapat dan membuat teknis pelaksanaannya di lapangan seperti apa. Tentunya akan ada pembatasan-pembatasan di tempat umum atau area publik,” kata Ernest saat diwawancarai Selasa (1/3).

BACA JUGA: Terkait Penetapan Level PPKM di Daerah, Begini Penjelasan Menko Luhut Panjaitan

BACA JUGA: Kajian Epidemiologis, Harusnya Saat Ini Kota Kupang PPKM Level IV

Ernest mengatakan, penetapan PPKM Level III ini seiring terus meningkatnya kasus positif Covid-19. Setiap harinya kasus positif korona selalu bertambah secara signifikan. Tentunya ini menjadi perhatian serius. “Sesuai kajian epidemiologi di Kota Kupang, bahkan Kota Kupang harusnya menerapkan PPKM Level IV,” kata Ernest yang kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang.

Ernest mengaku, satgas Covid-19 Kota Kupang juga akan mulai melakukan patroli untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi di semua tempat publik digunakan sebagaimana mestinya. “Kita juga akan melakukan patroli agar tidak terjadi kerumunan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi terjadi penularan Covid-19,” tegas Ernest.

Ernest mengaku, pada Selasa (1/3), Satgas Covid-19 Kota Kupang, resmi menolak dan melarang masyarakat untuk melakukan pesta. “Kita hari ini (Selasa, 1/3, Red) hanya mengizinkan kegiatan vaksinasi yang digelar oleh Kampus Muhammadiah Kupang, yang melakukan pelayanan vaksin dosis satu, dua, dan juga booster,” jelasnya. “Untuk Surat Edaran Wali Kota, kita akan keluarkan besok (Rabu, 2/3) setelah lakukan rapat,” pungkasnya. (r2)

  • Bagikan