Kades Nunponi Malaka Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Desa (Kades) Nunponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Alfons Yan Milo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa selama satu periode kepemimpinannya.

Penetapan status tersangka tersebut lantaran sang Kades diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa selama memimpin yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 420.983.636. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malaka.

Kajari Belu, Aloysius Loe Mau kepada TIMEX melalui Kasi Pidsus, Michael Tambunan, Rabu (2/3) mengatakan, tim penyidik Kejari Belu telah merampungkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Nunponi, Kecamatan Malaka Timur tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui persis pengelolaan dana desa selama empat tahun kepemimpinan Alfons Yan Milo. Dari hasil penyidikan tersebut, kata Michael, tim penyidik Kejari Belu menetapkan tersangka tunggal yakni Alfons Yan Milo.

“Dana desa ini kan diperuntukkan bagi masyarakat di desa namun Kepala Desa Nunponi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri,” ungkapnya.

Michael menambahkan, sesuai perhitungan penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan sesuai hasil audit Inspektorat, akibat tindakan sewenang-wenang dari mantan Kades tersebut, telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 420.983.636.

Atas perbuatannya, demikian Michael, penyidik Kejari Belu saat ini melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang dimiliki sang Kades dari hasil tilep dana desa untuk disita dan diamankan guna kepentingan pemulihan keuangan negara.

“Sesuai LHP Inspektorat Daerah Malaka, total kerugian negara yang timbul selama pengelolaan dana desa sejak tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 di Desa Letneo Selatan sebanyak Rp 420.983.636 sehingga kita masih cari aset milik kades untuk disita dan diamankan,” bebernya.

Mengenai ancaman hukuman, Michael menyebutkan, tersangka Alfons dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan, untuk Pasal 2 Ayat 1 ancaman hukumannya dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3 itu ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Dari dua pasal yang disangkakan kepada tersangka itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara sehingga langsung dilakukan penahanan. Namun saat hasil pemeriksaan kesehatan sang kades terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga sementara menjalani perawatan intensif di RST Atambua,” jelasnya. (mg26)

  • Bagikan