Kasus Baru Covid-19 Tambah 692 dalam Sehari, Hanya Mantasi Zona Kuning

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus baru positif Covid-19 di Kota Kupang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Sebaliknya, angkanya meningkat drastis. Data Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang, Rabu (2/3), terjadi penambahan sebanyak 692 kasus baru. Angka 692 ini merupakan jumlah pertambahan kasus terbanyak selama tahun 2022.

Dengan meningkatnya angka kasus baru ini, jumlah kelurahan di Kota Kupang yang berada pada zona merah Covid-19 pun ikut bertambah. Dari 51 kelurahan di Kota Kupang, sebanyak 47 kelurahan berada di zona merah. Tiga kelurahan berada di zona orange, yakni Kelurahan Airmata, Air Nona, dan Lai Lahi Bisi Kopan (LLBK). Kelurahan berstatus zona orange ini memiliki kasus aktif kurang dari 10. Sementara Kelurahan Mentasi mencatatkan empat kasus aktif sehingga berada pada zona kuning.

Menyikapi tingginya kasus baru ini, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang terkait penerapan PPKM Level III. SE yang ditandatangani Wali Kota Jefri Riwu Kore tersebut berlaku mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

SE itu mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA: Covid-19 di NTT Tembus 454 Kasus Perhari, Kota Kupang Cetak Angka Tertinggi

Pada warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Sementara restoran atau rumah makan dan cafe dengan skala kecil sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dapat melayani makan di tempat dibatasi jam operasional sampai 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 Wita, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bioskop juga diizinkan buka dengan ketentuan menggunakan aplikasi pedulilindungi dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara untuk kegiatan masyarakat di area publik atau fasilitas umum taman tempat wisata di izinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan minum di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (r2)

  • Bagikan