Polres TTU Tersangkakan MN, Kasus Perkosaan Anak di Noepesu

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik PPA Polres TTU menetapkan MN, 51, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. MN dijadikan tersangka karena diduga memperkosa MKB, 13, warga Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, pada Oktober 2021 lalu.

Penetapan tersangka terhadap MN setelah penyidik melakukan pengambilan keterangan tambahan terhadap sejumlah saksi diantaranya MKB, selaku korban, ET, ibunda korban, dan DT, nenek korban.

Pengambilan keterangan tambahan terhadap sejumlah saksi didampingi Direktur LBH Timor, Magnus Kobesi, SH dan Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait dan pendampingan dari P2TPA Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempaun dan Anak Kabupaten TTU.

Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson melalui Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober, Selasa (1/3), menjelaskan, perkara kasus dugaan pemerkosaan sudah dinaikan ke penyidikan setelah pihaknya memeriksa sebanyak lima orang saksi. “Statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. MN ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Iptu Fernando.

Iptu Fernando menambahkan, pihaknya sedang merampungkan berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke Kejari TTU.

Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor E. Manbait mengapresiasi kerja penyidik Polres TTU yang sudah mendengar keterangan para saksi termasuk korban terhadap fakta-fakta atau peristiwa yang dialami anak di bawah umur ini.

“Kita apresiasi kerja penyidik sudah melakukan pengambilan keterangan tambahan yang dilakukan hari ini,” tandasnya.

Viktor menuturkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan pemerkosaan ini hingga ke persidangan nanti.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan MN terhadap seorang pelajar SMP di Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU ini menjadi jelas setelah ibunda korban, ET menyurati pihak Polres TTU dengan nomor surat khusus tertanggal 9 Februari 2022. Saat itu, ET meminta Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan proses kasus pemeriksaan yang menimpa anaknya.

Kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban pada Polres TTU dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/2021/NTT/Res, tanggal 22 Oktober 2021.

Menanggapi surat pengaduan ibunda korban, Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson, Sabtu (26/2), menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera mengggelar perkara kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban MKB.

AKBP Mukhson mengatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan itu tetap berjalan, dan tidak ada penghentian proses kasus tersebut. “Jadi sekali lagi, saya tegaskan bahwa tidak ada penghentian kasus pemerkosaan terhadap MKB. Kalau ada informasi bahwa ada penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut, itu informasi liar dan tidak benar,” ujar Kapolres Mukhson. (*)

Penulis: Johni Siki

  • Bagikan