Seorang Kakek di Sikka Diduga Cabuli Cucunya, Polsek Waigete Sempat Atur Damai, Ibu Korban Mengadu ke Truk F

  • Bagikan

MAUMERE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang kakek di Kabupaten Sikka berinisial YDB diduga mencabuli MKDH, gadis 13 tahun, warga Nangahaledoi, Desa Wairbleler, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Minggu (20/2) lalu. Kasus tersebut awalnya ditangani Polsek Waigete, namun dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Sikka, Selasa (1/3).

Mirisnya, sebelum melaporkan ke Polsek Waigete, kasus yang menimpa anak di bawah umur ini diatur untuk diselesaikan secara damai. Ketika hendak membayar denda adat, ibu kandung korban meronta dan mengadukan kasus tersebut ke Truk F, Senin (28/2) lalu.

Kabag Humas Polres Sikka Iptu Margono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus dugaan pencabulan seorang kakek terhadap cucunya yang masih duduk di bangku SD itu telah dilimpahkan ke unit PPA Polres Sikka.

“Benar kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Nangahaledoi telah dlimpahkan ke bagian PPA Polres Sikka. Saat ini masih melakukan pengambilan keterangan terhadap para saksi,” kata Iptu Margono.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kakek YDB terhadap MKDH terjadi pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 08.00 Wita. Ketika mengetahui peristiwa itu, ibu kandung korban, IL, mengadu ke aparat pemerintah setempat, namun diminta menyelesaikan secara damai, dan dibuat dalam surat pernyataan damai dengan membayar denda adat.

Permintaan ini tak direstui Ibu IL, yang kemudian mengadukan persoalan ini ke Truk F Maumere. Korban bersama ibu kandungnya IL yang ditemui wartawan di sekretariat Truk F mengisahkan bahwa kasus pencabulan itu terjadi di kediaman kakek YDB di Nangahaledoi. MKDH selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya, sedangkan ayah dan ibu kandungnya tinggal di Nebe, Kecamatan Talibura.

MKDH mengatakan, kejadian itu bermula ketika dirinya sedang mencuci pakaian. Saat itu, sang nenek sebelum keluar rumah, menyampaikan agar MKDH membuat minuman untuk para tukang yang saat itu sedang mengerjakan rumah kakeknya.

BACA JUGA: Truk-F Kritisi Upaya Damai Posek Waigete

“Saat oma sudah pergi sembayang, saya sementara putar kopi, opa keluar dari kamar, dia bilang badanya sakit jadi minta saya memijitnya. Saya bilang iya, tunggu saya has cuci baju sama mandi dulu. Saya sudah cuci baju, sudah mandi, saya dipanggil opa. Opa di dalam kamar, saya masuk ke dalam kamar. Saya tanya opa minyak di mana, dia bilang minyak tidak ada jadi saya pakai handbody saja. Saat sementara pijit, ada yang panggil opa,” beber korban.

Saat dipanggil itu, lanjut korban, kakek keluar rumah dan ngobrol bersama temannya. Tak berselang lama, neneknya pulang ke rumah. Nenek dan kakek kemudian makan bersama. Pada saat korban tengah menggoreng ikan, sang nenek berpamitan hendak ke Kota Maumere.

“Pas oma sudah pergi, opa panggil saya suruh pijit dia lagi, terus aya bilang ya, tunggu saya goreng ikan dulu. Habis goreng ikan, dia panggil saya lagi. Pas saya mau masuk ke kamar, opa suruh saya kunci pintu di bagian dapur. Setelah itu, saya masuk kamar, opa suruh saya kunci pintu kamar,” urai korban.

Singkat cerita, hal yang tak diduga-duga korban MKDH terjadi, dimana kakek YDB meminta cucunya itu melakukan hal yang tak patut dengan bujuk rayu bahkan si korban pun diperlihatkan gambar/video tak senonoh sambil si kakek bertanya, apakah cucunya itu sudah pernah melihat gambar itu atau belum. Dan pertanyaan kakek itu dijawab korban dengan mengatakan, “Belum pernah melihat.”

Untuk diketahui, korban baru tinggal bersama kakek-neneknya sekira delapan bulan. Selama tinggal bersama itu, kata korban, dia tak pernah diperlakukan seperti yang baru saja dialami itu.

“Dia (Kakek YDB, Red) kalau sudah pegang HP itu pasti dia lihat-lihat yang jorok-jorok semua. Itu saya tahu saat dia lagi pegang HP dan saya tidak sengaja lewat, saya lihat dia buka-buka seperti itu,” ungkap korban.

Mirisnya, ketika kasus ini dilaporkan ke Polsek Waigete, Minggu (20/2/2022), pihak Polsek bukannya memproses laporan itu pada ranah pidana, melainkan berusaha melakukan upaya mediasi damai. Dalam mediasi damai itu, kakek YDB menyetujui kesepakatan membayar denda adat.

Merasa tidak tega melihat putrinya mengalami hal memilukan itu, pada Senin (28/2), ibu korban, IL menolak upaya damai, dan mengaku saat itu menerima hanya karena terpaksa. Atas penolakan itu aparat Polsek Waigete kemudian menerbitkan surat tanda terima laporan dengan nomor, STPL/59/II/2022/Sek. Waigete tertanggal 28 Februari 2022 yang ditandatangai oleh Brigpol Arifin Kurniawan Wahyudi. (Kr5)

  • Bagikan