Truk-F Kritisi Upaya Damai Posek Waigete

  • Bagikan

MAUMERE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sekretaris Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F) Maria Heny Hungan, mengkritisi dan menyayangkan upaya damai yang dilakukan Polsek Waigete atas kasus pencabulan yang menimpa MK, warga RT 004/RW 002, Desa Wair Terang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Kasus ini terjadi sejak 2015 saat MK berusia 13 tahun.

“Kami sangat menyayangkan langkah yang diambil Kapolsek Waigete, yang melakukan upaya damai atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa MK saat masih duduk di bangku SD sejak tahun 2015 hingga tahun 2021,” jelas Heny di Maumere, Selasa (1/3).

Menurut Heny, setelah kasus tersebut terkuak, sebagai aparat penegak hukum, kasus yang menimpa anak di bawah umur itu harus tetap diproses secara hukum. Bukannya mengundang para pihak untuk mediasi untuk upaya damai.

Heny menambahkan, dengan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur ke Polsek itu, maka bagi Truk F, ada harapan dapat dilakukan proses hukum terhadap pelakunya, namun yang terjadi justru dilakukan upaya mediasi dengan mengundang para pihak.

“Kami berharap dengan adanya laporan itu ke Polsek Waigete, maka proses hukum terhadap pelaku dapat dilakukan sehingga mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,” kata Heny.

Heny juga mengaku kecewa ketika beraudiens dengan Kapolres Sikka. Saat itu mereka menyampaikan keluhan soal adanya oknum polisi yang menyelesaikan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan cara berdamai, namun jawaban Kapolres Sikka, AKBP Sajimin ketika itu, bahwa menunggu perkembangan selanjutnya. Namun hingga Sajimin pindah dari Polres Sikka, kasus pencabulan itu tidak ditindaklanjuti hingga saat ini.

Kepada aktifis Truk-F, lanjut Heny, AKBP Sajimin kala itu mengaku sudah meminta Kapolsek Waigete untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan ternnyata hingga saat ini kasus tersebut tetap tidak ditindaklanjuti.

“Kami sangat kecewa dengan sikap Kapolsek yang menyelesaikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dengan cara mediasi untuk berdamai. Herannya ketika bertemu Kapolres Sikka, justru mendapat jawaban harus menunggu perkembangan,” beber Heny.

Menanggapi penyelesaian kasus yang dilakukan Kapolsek Waigete itu, Ketua Petasan Kabupaten Sikka, Siflan Angi menilai, langkah yang dilakukan Kapolsek itu keliru. Bahkan patut diduga kapolsek juga bagian dari pelaku, sehingga dengan mudah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu cukup diselesaikan dengan upaya damai, yakni melalui cara mediasi.

“Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak dapat diselesaikan dengan cara mediasi, berdamai. Ini tidak akan ada efek jera bagi pelaku. Kalau Kapolsek menyelesaikan kasus pencabulan ini dengan berdamai, maka kami patut menduga Kapolsek ini juga bagian dari pelaku tersebut. Mestinya harus mengacu pada UU Perlindungan Anak,” tegas Siflan. (Kr5)

  • Bagikan