ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-RDTL dari Yonif 743/PSY menyerahkan satu unit mobil Land Rover berwarna merah bersama puluhan kilogram Kayu Cendana, Tembakau, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Bea Cukai Atambua, Sabtu (5/3).
Acara penyerahan yang berlangsung di halaman depan kantor Bea Cukai Atambua itu dilakukan langsung Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY, Letkol Inf Andi Lulianto dan diterima oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Atambua, Wilfridus Wila Kuji.
Turut hadir dalam acara tersebut, Dansubdenpom Atambua, Lettu Baharudin, Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan, perwakilan Kodim 1605/Belu, dan perwakilan Polres Belu.
Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY, Letkol Inf Andi Lulianto kepada TIMEX, Sabtu (5/3) mengatakan, Satgas Pamtas RI-RDTL telah menyerahkan hasil penggagalan penyelundupan (Galdup) yang telah dilakukan selama masa operasi sejak bulan November 2021 sampai Maret 2022 ini.
Dikatakan, barang bukti yang diserahkan ke Bea Cukai Atambua tersebut berupa satu unit mobil Land Rover warna merah berkapasitas 3.000 CC, 6 karung kayu cendana, 6 jerigen BBM, 1/2 karung sosis bermerek Borella, 17 karung tembakau merk pohon sagu, dan 4 karung tembakau merk Matahari.
“Barang bukti yang diserahkan ke Bea Cukai ini merupakan hasil penggagalan penyelundupan selama operasi di sepanjang garis batas RI-RDTL bukan barang tangkapan,” ungkapnya.
Andi menambahkan, barang bukti penggagalan penyelundupan tersebut yang telah diserahkan ke pihak Bea Cukai itu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita sudah serahkan barang bukti kepada Bea Cukai maka kewengan selanjutnya ada di pihak Bea Cukai. Namun dari Satgas Pamtas tetap memberikan dukungan apabila dibutuhkan oleh Bea Cukai dalam proses selanjutnya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Wilfridus Wila Kuji kepada TIMEX, Sabtu (5/3) mengatakan, barang bukti hasil penggagalan penyelundupan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY yang baru saja diterima pihak Bea Cukai tersebut terlebih dahulu akan dilakukan penelitian dan pendataan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis barang kemudian jumlah barang dan kondisi dari barang sitaan hasil penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY tersebut.
“Semua barang yang telah kita terima itu akan kita data, kita hitung jumlahnya, dan kita cek kondisinya untuk kemudian kita tindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyidikan,” ungkapnya.
Wilfridus menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, barang bukti yang telah diterima tersebut akan didata, dihitung, dan dipastikan kondisinya dalam jangka waktu tiga hari kerja untuk kemudian disita sebagai barang dikuasai negara.
Selain itu, lanjut Wilfridus, pihaknya juga akan menyiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan penyidikan dan akan memintai keterangan dari pihak Satgas Pamtas terkait proses penggagalan penyelundupan tersebut.
“Kalau kita sudah melakukan peningkatan dari status barangnya menjadi barang milik negara itu akan diusulkan peruntukannya bisa dilelang atau dimusnakan, tergantung kondisi barangnya,” jelasnya. (mg26)