KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kabar gembira datang dari Kota Kupang. Kerja keras Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memenuhi target vaksinasi 100 persen bulan ini akhirnya terwujud. Senin (7/3), suntikan vaksinasi dosis pertama telah mencapai 100,03 persen pada Senin (7/3). Sementara dosis kedua sejauh ini mencapai 76,79 persen. Sementara untuk vaksin dosis lanjutan atau booster telah menyasar sebanyak 19.890 orang.
Berdasarkan data Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kota Kupang, Senin (7/3), capaian vaksinasi berdasarkan KTP Kota Kupang, untuk dosis pertama mencapai 79,60 persen atau sebanyak 265.573 orang. Sementara dosis kedua mencapai 63,69 persen atau sasaran 212.502 orang.
Khusus vaksinasi bagi warga lanjut usia (Lansia), secara keseluruhan tervaksinasi sebanyak 15.834 orang lansia atau 68,42 persen. Lansia yang sudah menerima vaksin dosis pertama dan dosis ke dua mencapai 57,81 persen atau sebanyak 13.379 orang.
Sementara data vaksin bagi lansia berdasarkan KTP Kota Kupang sebanyak 59,32 persen atau 13.707 orang menerina vaksin dosis pertama, sementara dosis ke dua mencapai 51,55 persen atau sebanyak 11.930 orang.
Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kota Kupang, juga merilis, angka kesembuhan pasien Covid-19 cukup tinggi, yaitu sebanyak 327 orang. Walaupun terjadi pertambahan kasus baru sebanyak 197 orang.
Jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat sebanyak 2.967 orang. Sebanyak 260 orang diantaranya masih dirawat di rumah sakit dan 2.707 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kota Kupang, Tiurmasari Saragih juga membenarkan capaian vaksinasi di Kota Kupang yang sudah mencapai 100,03 persen untuk dosis pertama itu.
BACA JUGA: Ini Penyebab Kota Kupang Masih Terapkan PPKM Level 2
BACA JUGA: Vaksinasi Anak di Kota Kupang Capai 70 Persen
“Kalau kita melihat jedanya antara dosis pertama dan kedua, memang terlihat besar. Memang karena kebijakan pertama, untuk mengurus segala urusan administrasi masyarakat wajib divaksin dosis pertama, sehingga masyarakat menganggap bahwa dosis pertama saja sudah cukup,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (8/3).
Menurut Tiurmasari, dengan adanya program terbaru yaitu wajib dosis kedua, maka tentunya akan mempermudah pelayanan karena masyarakat akan mencari vaksin dosis kedua.
Selain itu, ada juga permasalahan tentang vaksin dosis pertama yang sudah drop out atau jarak antara vaksin dosis pertama sudah lebih dari 6 bulan dan belum menerima vaksin dosis kedua.
“Dari pemerintah pusat sudah ada aturannya, sehingga kita bisa mengejar dosis dua dengan pemberian vaksinasi dengan melihat ketersediaan vaksin yang ada. Artinya, jika dosis pertama menggunakan Sinovac, lalu termasuk dalam kriteria drop out, maka untuk vaksin ulang bisa menggunakan vaksin Sinovac kembali atau jenis vaksin lain seperti Astra Zeneca atau Pfizer,” jelasnya.
Taiurmasari menjelaskan, dari capaian vaksinasi dosis pertama 100,03 persen tersebut belum diketahui secara pasti berapa jumlah yang drop out. “Jadi dari Puskesmas juga sementara mengejar untuk pelayanan vaksin bisa capai 100 persen dosis dua dan mencari masyarakat yang kategori drop out,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini Dinas Kesehatan juga berupaya melakukan vaksinasi bagi masyarakat Kota Kupang atau berdasarkan KTP. Karena beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan aturan syarat perjalanan wajib sudah vaksin dosis pertama, sehingga banyak masyarakat luar Kota Kupang yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama lalu kembali ke daerah mereka.
Tetapi sekarang aturannya berubah, yaitu wajib vaksin sampai dosis kedua, sehingga bisa dilakukan pelayanan hingga dosis kedua, masyarakat tidak lagi hanya mengejar dosis satu saja. “Jadi dengan aturan baru ini maka untuk capaian vaksin dosis kedua bisa dikejar karena adanya aturan terbaru itu,” pungkasnya. (r2)