KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 27 kelurahan di Kota Kupang telah selesai membuka rekening bank untuk penyaluran bantuan bagi korban Badai Seroja yang terjadi awal April 2021 lalu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ernest Ludji, menyebutkan, total penerima bantuan Badai Seroja sebanyak 12.162 kepala keluarga (KK). Sementara usulan BPBD sebanyak 12.683 KK. Jadi ada masyarakat korban Badai Seroja yang dibantu pihak ketiga sebanyak 2.000 KK dengan bantuan bahan bangunan. Ada juga 403 KK yang mendapatkan bantuan dana stimulan.
Selain itu, kata Ernest, ada 133 KK yang belum mendapatkan sentuhan bantuan apapun, baik dari pihak ketiga maupun dari pemerintah pusat. Karena itu, lanjut Ernest, BPBD menyadari bahwa data 133 KK itu hanya sebagian kecil dari masyarakat yang mendapatkan sentuhan bantuan dari pemerintah, baik dari APBD maupun APBN atau pihak ketiga. “BPBD tentunya akan berupaya agar semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan pemerintah,” ungkapnya.
Ernest mengaku, setelah pencairan dana bantuan Seroja ini, BPBD akan kembali mengusulkan nama-nama masyarakat korban yang belum menerima bantuan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, mengatakan, seluruh masyarakat Kota Kupang terdampak Badai Seroja tahun 2021 bertanya soal pencairan dana bantuan yang belum terealisasi.
BACA JUGA: BPBD Kota Kupang Janji Cairkan Bantuan Seroja Sebelum Bulan Mei
BACA JUGA: Pembuatan Rekening Bantuan Seroja di 15 Kelurahan Final
“Kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada 27 Kelurahan yang rekening banknya sudah selesai, tapi masih dalam status blokir. Juga 9 kelurahan masih dalam proses pembuatan, 15 kelurahan masih mengumpulkan data pembukaan rekening,” katanya.
Ewalde menjelaskan, keterlambatan pencairan bantuan Seroja juga diakibatkan karena kelalaian pemerintah yang mengganti kepala pelaksanaan BPBD bisa pencairan bantuan Seroja sementara berproses.
“Kami sudah menekankan kepada pemerintah agar ketika mutasi nanti kepala BPBD jangan diganti, karena berhubungan dengan menggunakan proses verifikasi dan validasi pencairan bantuan Seroja. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Dampak dari pergantian Kepala BPBD tersebut, lanjut Ewalde, akhirnya sekarang harus mengganti SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami juga meminta Kepada BPD agar segera memberikan dan memasukkan telaahan staf dana untuk tim teknis, agar segera didiskusikan di Badan Anggaran, agar bisa menggunakan anggaran mendahului karena keadaan ini mendesak,” jelasnya. (r2)