SOE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pieter Tahun menyikapi laporan polisi oleh DPRD TTS secara lembaga ke Polres TTS, Rabu (9/3). Bupati Egusem menegaskan bahwa meski video itu disiarkan melalui akun Facebook milik Bupati TTS, namun Egusem merasa memiliki hak off the record layaknya pemberitaan karya jurnalistik.
Karena itu, Bupati Egusem berkeyakinan, video yang beredar sebelumnya di Facebook kemudian dihapus itu, tak bisa dipersoalkan termasuk anggota DPRD TTS. Bupati Egusem juga menyebutkan bahwa video yang dipersoalkan tersebut sudah tidak ada lagi di media sosial, sehingga tak perlu ada yang mempersoalkan lagi. “Saya punya hak off the record. Itu video juga tidak ada di media sosial saya. Jadi video mana yang dipersoalkan?” tanya Egusem ketika wartawan TIMEX mewawancarainya di rumah jabatan Bupati TTS, Kamis (10/3).
Bupati Egusem menyebutkan bahwa, pernyataan yang Ia sampaikan saat pembagian alat pertanian kepada masyarakat penerima bantuan, disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Bupati TTS. Bukan sebagai pribadi Egusem Pieter Tahun. Karena sebagai bupati, Egusem merasa perlu menyampaikan hal yang dirasa baik untuk diketahui masyarakatnya.
Jika bahasa poi oke (Bohong semua, Red) yang dipersoalkan anggota DPRD TTS, Bupati Egusem meminta untuk mendengarkan video itu secara utuh, karena sebelum bahasa poi oke dikemukakan, terdapat sejumlah rentetan panjang bahasa yang disampaikan. “Jangan hanya ambil bahasa poi oke. Tapi harus runut dari awal,” kata Bupati Egusem.
BACA JUGA: DPRD TTS Polisikan Bupati Epy Tahun Gegara Sambutan di Dinas Pertanian
Bupati Egusem juga menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga profit sehingga antikritik. Menurut Egusem, tidak adil jika daerah dalam kondisi kekurangan uang, DPRD meminta untuk naik gaji. Jika kondisi demkian, sebagai bupati apakah dirinya tidak boleh menyampaikan kepada rakyat. Meski demikian, sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, jika dipanggil oleh pihak penegak hukum, dirinya bersedia memberikan keterangan. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kalau dipanggil, ya…saya siap untuk kasih keterangan,” ujar bupati yang akrab disapa Epy Tahun itu.
Sementara itu, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, ketika diwawancarai terkait laporan polisi oleh DPRD TTS atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembohongan publik, mengatakan, setiap laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk DPRD ke pihak kepolisian, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan kasus yang telah ditentukan regulasi.
Jika dalam penanganan laporan, kata Gusti Putu, terindikasi perbuatan tindak pidana, maka akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. “Kami nanti periksa saksi-saksi dulu untuk tahu kronologisnya. Jika ada unsur tindak pidana, maka tentu kami akan segera proses,” tandas Gusti Putu.
Diberitakan sebelum, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau bersama sejumlah anggota mengambil langkah melaporkan Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun dengan aduan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembohongan publik, Rabu (10/3). Para wakil rakyat ini mengambil langkah hukum dengan memolisikan bupati karena merasa nama baik lembaga dicemarkan akibat statemen Bupati Egusem dalam sebuah acara di Dinas Pertanian TTS. (yop)