Partai Berkarya Cabut Keanggotaan, Status Anggota DPRD TTU Ini Terancam

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Politikus Partai Beringin Karya (Berkarya), Florentius Sonbay terancam kedudukannya di DPRD TTU. Pasalnya Partai Berkarya telah mencabut status keanggotaan Florentinus. Dengan demikian, legislator yang akrab disapa Afo Sonbay ini dinyatakan tidak lagi menjadi anggota partai dan siap-siap untuk di-PAW atau Pemberhentian Antar Waktu.

Florentius yang kini duduk sebagai anggota Komisi III DPRD TTU mendapat sanksi berat karena dinilai tidak patuh dan tunduk pada aturan dengan melanggar AD/ART partai.

Ketua DPD Partai Berkarya TTU, Agustinus Talan saat dikonfirmasi Rabu (9/3) membenarkan ihwal pencabutan status keanggotaan Florentius Sonbay sebagai kader Partai Berkarya. “Ada wakil rakyat di NTT yang di-PAW, salah satunya Florentius Sonbay dari TTU,” tandas mantan Ketua DPRD TTU ini.

Agustinus menjelaskan, Surat Keputusan DPP Partai Berkarya juga sudah ada. Kini pihaknya masih melakukan rapat bersama pengurus DPD Berkarya TTU untuk selanjutnya menyerahkan SK ke Bupati dan pimpinan DPRD TTU untuk selanjutnya proses PAW.

Agustinus mengatakan, pihaknya sedang membuat surat permohonan ke KPU TTU terkait hasil autentifikasi daftar prolehan suara hasil pemilu 2019 di Dapil I TTU ini. “Kita sedang berproses, masih koordinasi ke KPU, siapa nama perolehan suara berikut yang diusulkan untuk mem-PAW Florentius Sonbay,” tandas Agustinus.

BACA JUGA: DPW Berkarya NTT PAW 9 Anggota DPRD di 8 Kabupaten/Kota

Untuk diketahui, selain Florentius Sonbay, DPP Partai Berkarya juga memberikan sanksi berat dengan mencabut keanggotaan partai sejumlah anggota DPRD kabupaten/kota di NTT.

Anggota DPRD asal Partai Berkarya yang siap di-PAW, yakni Alexander Sirituka, anggota DPRD Kabupaten Alor, Satrio Julius Pandie (DPRD Kota Kupang), Deksi A. Letuna (DPRD TTS), Rato Bata (DPRD Sumba Barat Daya), Yohanes Marianus Kota (DPRD Ende), Katausu Djawamara (DPRD Sumba Tengah), Agustinus Umbu Sorung (DPRD Sumba Tengah), dan Pati Kaba (DPRD Sumba Barat).

PAW wakil rakyat ini ini diumumkan resmi oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya NTT, Jan Chr. Benyamin, dalam konferensi pers Selasa (8/3). Hadir dalam konferensi pers, Sekretaris DPW Partai Berkarya NTT, Rosi Martina Sombo, Ketua DPD Partai Berkarya TTU, Agustinus Talan, Ketua DPD Partai Berkarya Sumba Barat Daya, Mateus Malokiku, dan Ketua DPD Partai Berkarya Kota Kupang, Toni Angtariksa Dima.

Dalam konferensi pers Jan menyampaikan alasan mem-PAW para anggotanya berdasarkan regulasi Undang Undang. Selain itu sesuai regulasi AD/ART, PO/Juklak/SK Partai Berkarya.

Jan merinci, dalam perintah Surat Keputusan Nomor SK.01/DPP/BERKARYA/IX/2022, tanggal 23 September 2021 tentang pengesahan iuran bulanan anggota DPRD Partai Beringin Karya, Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor 171/B/DPP/BERKARYA/2022 tanggal 24 Februari 2022 perihal persetujuan pergantian antarwaktu dan pemberhentian anggota Partai Berkarya. (*)

PENULIS: JOHNI SIKI

  • Bagikan

Exit mobile version